Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Parigi Moutong, mempertanyakan dasar pencairan uang muka senilai 25 persen untuk proyek pembangunan fasilitas Gedung Perpustakaan Parigi Moutong yang diduga tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggota Pansus LHP BPK DPRD Parigi Moutong, Mohamad Fadli mengataka, pencairan uang muka menjadi persoalan utama karena terdapat tiga item pekerjaan, yaitu lanskap dan parkiran, yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), namun tetap dapat dilaksanakan.
“Ini yang kami pertanyakan, dasar apa uang muka bisa cair, sementara item pekerjaannya tidak ada dalam APBD?,” kata Fadli, saat rapat bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin siang (13/07/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Agustus lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk tiga paket pekerjaan tersebut.
SPK itu kemudian menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan oleh tiga kontraktor dengan nilai total diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 Miliar.
Pansus juga menyoroti fakta, bahwa pekerjaan tersebut telah memiliki progres fisik sebelum masuk dalam batang tubuh APBD.Kondisi itu dinilai tidak lazim, karena mekanisme pengadaan seharusnya diawali dengan proses penganggaran, kemudian kontrak, baru pelaksanaan pekerjaan.
“Biasanya perencanaan dulu, kontrak, baru pekerjaan. Ini justru fisiknya sudah ada,” sebutnya.
Fadli menilai, pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga hampir tidak mungkin dilakukan tanpa adanya pencairan uang muka. Karena itu, Pansus meminta penjelasan BPKAD terkait dasar hukum pencairan dana tersebut.
“Kalau tidak ada uang muka, kontraktor tidak mungkin bergerak. Tapi ini sudah cair, makanya mereka berani kerja,” tegasnya.
Lanjut Fadli, persoalan ini tidak hanya menyangkut prosedur administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar mekanisme pengelolaan keuangan daerah apabila benar proyek tersebut belum dianggarkan dalam APBD saat pekerjaan dimulai.
Sebagai perbandingan, ia menyebut bahwa pencairan anggaran untuk kegiatan darurat seperti kebencanaan pun tetap harus melalui mekanisme yang berlaku.
“Ini bukan darurat, tapi prosesnya lebih cepat dari bencana. Ini aneh,” tandasnya.
Melalui rapat Pansus LHP BPK DPRD, pihak BPKAD didesak membuka secara transparan dasar hukum pencairan uang muka 25 persen tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah.
“Kalau ini tidak jelas dasar hukumnya, jangan sampai ke depan PPK bisa mengeluarkan SPK di luar APBD, lalu uangnya tetap bisa dicairkan,” pungkas Fadli. (Ami)












