Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, mempercepat pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dengan mematangkan mekanisme seleksi calon Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris serta jajaran Direksi.
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase mengatakan, percepatan pembentukan Perumda perlu dibarengi dengan kepastian regulasi agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Pada prinsipnya, tidak ada masalah sepanjang seluruh tahapan dan persyaratan telah sesuai dengan aturan, termasuk Perda yang mengatur hal ini. Kita juga perlu memeriksa kembali apakah ada peraturan terbaru yang telah diterbitkan, agar kita dapat menyesuaikan,” kata Bupati Erwin dalam rapat pembahasan persiapan pembentukan Perumda di Ruang kerjanya, Selasa (15/09/2026).
Menurut Bupati Erwin, selain aspek regulasi dan seleksi pengurus, Pemda perlu memastikan kesiapan operasional Perumda.
Persiapan tersebut mencakup gedung perkantoran, anggaran penghasilan pengurus dan pegawai, sarana prasarana, hingga kebutuhan staf yang akan diperbantukan.
Pembentukan Perumda diarahkan untuk menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dapat mengelola potensi Sumber Daya Alam (SDA) di Parigi Moutong.
Kemudian yang diharapkan kedepan, terbentuknya Perumda dapat membuka peluang kerja sama dengan investor dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita berharap pembentukan Perumda ini dapat berjalan secepatnya, karena sangat dibutuhkan sebagai badan usaha milik daerah yang nantinya akan membantu mengelola potensi sumber daya alam yang ada di Parigi Moutong, bekerja sama dengan para investor, serta berkontribusi nyata dalam meningkatkan pendapatan asli daerah,” harapnya.
Sementara, terkait pelantikan pengurus, Pemda sejauh ini masih menyesuaikan waktu pelaksanaan dengan kesiapan dokumen dan kondisi anggaran.
Pembahasan APBD tahun berjalan yang telah memasuki tahap akhir menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan waktu pelantikan.
Setelah proses seleksi selesai, calon pengurus yang terpilih akan diminta memaparkan rencana kerja dan strategi pengelolaan Perumda kepada pemerintah daerah.
Tahapan tersebut, menjadi bagian dari persiapan sebelum Perumda menjalankan kegiatan usahanya. (Mir)












