Tiga Bulan Satuan Narkoba Sita 454,17 Gram Narkotika

Konferensi Pers, Polres Parigi Moutong, Kamis (10/09/2026). Foto : Mir

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Selama Tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong menyita setidaknya 336 paket dengan berat 454,17 gram Narkotika jenis sabu dalam pengungkapan terhadap jaringan pengedar dan pengguna.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nicho Eliezer mengatakan, di periode tersebut 13 tersangka yang diamankan terdiri dari 11 laki-laki dan dua perempuan.

“Penangkapan paling signifikan terjadi di dua lokasi terpisah, yakni di Desa Onconeraya dengan barang bukti 53,68 gram bruto sabu, serta di Desa Mensung yang menyita 55,34 gram bruto sabu,” kata Iptu Nicho saat Konferensi Pers, Kamis (10/09/2026).

Iptu Nicho membeberkan, jalur pasokan narkotika yang masuk ke Wilayah Parigi Moutong, para pelaku diketahui memesan dan membeli sabu dari Wilayah Kayumalue, Kota Palu.

Sabu – sabu yang diperoleh kemudian dibawa ke Parigi Moutong untuk diedarkan secara eceran hingga ke kabupaten tetangga. Sebagian barang tersebut juga digunakan oleh para pelaku untuk konsumsi pribadi.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam dan pencegahan di jalan raya oleh Tim Opsnal saat tersangka baru kembali membawa barang dari Kayumalue,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Para tersangka juga terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 15 tahun. (Mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *