Satuan Narkoba Tangkap Pria Bawa 55,34 Gram Sabu-Sabu

Terduga A berada di Ruangan Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong, bersama barang buktinya usai di Tangkap. Foto : Istimewa

Parigi Moutong, redakairakyat.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong menangkap seorang pria berinisial A Usia 26 Tahun, membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 paket dengan berat bruto 55,34 gram di Kecamatan Mepanga.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong Iptu Nicho Eliezer mengungkapkan, proses penangkapan dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026, sekira pukul 17.30 Wita, sebagai tindaklanjut dari informasi Masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan terduga A.

Dari hasil penyelidikan, mengarah pada kendaraan yang diduga digunakan A. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Mulyadi Bakri, melakukan pencegatan pada pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Dusun III Sukamaju, Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga.

Saat pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan paket yang diduga berisi sabu. Barang tersebut sempat dilemparkan A ke pekarangan rumah Warga sebelum ditemukan dan diamankan polisi.

Selain sabu, Satuan Narkoba turut menyita satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Hinda Genio warna cokelat, satu bungkus rokok, serta satu buah karet warna merah.

“Penggeledahan disaksikan aparat desa setempat. Dalam pemeriksaan awal, A juga mengakui barang-barang yang diamankan tersebut berada dalam penguasaannya,” ungkap Iptu Nicho.

Iptu Nicho Eliezer menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Satuan Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika hingga di kecamatan hingga Desa.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi Masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah Kabupaten Parigi Moutong sebagai tempat peredaran narkoba,” tegasnya.

Iptu Nicho mengajak seluruh Masyarakat Parigi Moutong, tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau dugaan transaksi narkotika di Wilayah tempat tinggal kepada aparat Kepolisian.

“Kami mengajak Masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan transaksi narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” pintanya.

A bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik persangkakan A melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik. (Mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *