Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Pengungkapan perkara Curat, Curas, Curanmor atau 3C, oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong, turut mengamankan sejumlah kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan mengatakan, dalam pengungkapan sejumlah modus yang digunakan tersangka, termasuk memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan.
“Modus operandi dari pengungkapan kita terkait perkara 3C ini, pertama memanfaatkan kelalaian seperti pengendara meninggalkan kunci, tidak dicabut kuncinya,” katanya, dalam Konferensi Pers, Kamis (10/09/2026).
Selain kendaraan yang ditinggalkan dengan kunci masih terpasang, tersangka turut menyasar kendaraan yang tidak dikunci stang. Kendaraan kemudian dibawa dengan cara didorong, serta ada juga penggunaan alat bantu kunci T.
“Terus ada yang terparkir tidak dikunci stang, modus dorong karena stang tidak dikunci, terus ada menggunakan alat bantu kunci T,” ungkapnya.
Menurut Iptu Anugerah, aksi pencurian dalam pengungkapan perkara tersebut banyak terjadi pada malam hari. Tersangka juga memanfaatkan rumah yang ditinggalkan penghuninya.
“Terus ada pencurian rumah juga yang rumahnya mungkin ditinggal tidak ada penghuninya atau lagi pergi, terus memanfaatkan kelalaian seperti itu,” jelasnya.
Sejumlah kendaraan yang diamankan kini berada di Polres Parigi Moutong. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diimbau, untuk melakukan pengecekan dengan membawa dokumen kepemilikan.
“Kita juga menyampaikan, jika ada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan dari yang kita amankan ini bisa datang ke Polres untuk mengecek dengan membawa surat-surat, STNK atau BPKB,” tutupnya. (Ami)












