Belum Setahun 55 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Ditangani Polres Parigi Moutong

Rakoor lintas sektoral pencegahan kekerasan terhadap Perempuan, TPPO, serta Perwakilan anak di bawah umur dilaksanakan di Kecamatan Ampibabo, Kamis (20/08/2026). Foto : Istimewa

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Belum genap setahun, setidaknya 55 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak telah ditangangi Polres Parigi Moutong.

Kanit PPA Polres Parigi Moutong Aipda Mappi mengungkapkan, puluhan kasus tersebut meliputi pelecehan seksual, persetubuhan, perkelahian yang melibatkan anak, serta Kakerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Dari kasus yang kami tangani, pelaku rata-rata berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti keluarga, tetangga maupun teman sepermainan. Karena itu, pengawasan dan kepedulian lingkungan menjadi sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap Aipda Mappi, saat Rakoor lintas sektoral pencegahan kekerasan terhadap Perempuan, TPPO, serta Perwakilan anak di bawah umur dilaksanakan di Kecamatan Ampibabo, Kamis (20/08/2026).

Aipda Mappi menyebutkan, selain 55 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, terdapat pula anak yang berhadapan dengan hukum. Sebagian kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencurian dan persetubuhan.

Dengan masih tingginya kasus yang ditangani, menunjukkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum.

“Pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama. Sosialisasi tidak boleh berhenti pada forum ini, tetapi perlu dilanjutkan hingga ke desa-desa dan sekolah agar anak-anak maupun masyarakat memahami hak, perlindungan dan langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi atau menemukan kekerasan,” sebutnya.

Aipda Mappi menjelaskan, lingkungan keluarga, sekolah, pemerintah desa dan Masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah kekerasan. Sosialisasi dan pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar kasus dapat dideteksi dan dicegah sejak dini.

“Faktor ekonomi, lemahnya komunikasi dalam keluarga, kurangnya pengawasan orang tua, pergaulan serta lingkungan dapat menjadi pemicu. Karena itu, mari bersama-sama membangun komunikasi yang baik dengan anak, meningkatkan pengawasan, dan segera melaporkan apabila ditemukan indikasi kekerasan atau tindak pidana terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.

Upaya pencegahan tersebut diperkuat melalui rencana pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat Kecamatan.Satgas ini nantinya melibatkan masyarakat untuk membantu memperkuat perlindungan dan pendampingan terhadap korban. (Mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *