Tiga Orang Ditangkap, Polisi Sita 12,56 Gram Sabu

Para tersangka berada di ruangan Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong. Foto : Istimewa

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Satresnarkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga orang terduga pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 12,56 gram dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda, Senin malam (20/07/2026).

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nicho Eliezer menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Masyarakat yang diterima mengenai dua Pria yang diduga membawa Narkotika jenis sabu dari Kota Palu menuju Kabupaten Parigi Moutong.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menggelar pencegatan di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga inisial AF dan T. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang digunakan, Polisi menemukan satu paket sabu seberat sekitar 10,76 gram yang berada dalam genggaman AF.

Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada seorang pria inisial W yang diduga menjadi penerima barang haram tersebut.

“Tim Opsnal selanjutnya melakukan pengembangan ke Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo. Di rumah Wildan, polisi kembali menemukan lima paket sabu dengan berat sekitar 1,80 gram yang disimpan di dalam lemari,” sebutnya.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, alat isap sabu atau bong, telepon genggam, pembungkus rokok, serta perlengkapan lainnya.

“Saat ini ketiga terduga telah diamankan di sel Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses Hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pemasok dari Wilayah Kota Palu, sekaligus melengkapi proses penyidikan, pemeriksaan laboratorium barang bukti, pemeriksaan saksi, serta tes urine terhadap para terduga.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tetup Iptu Nicho. (Ami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *