Hartono Akan Laporkan BK DPRD Parigi Moutong ke Ombudsman

Hartono Taharudin. Foto : Istimewa

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Hartono Taharudin, akan melaporkan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK-DPRD) Parigi Moutong ke Ombudsman.

Langkah tersebut diambil Hartono, karena kecewa terhadap proses penanganan laporan dugaan pelanggaran etik oknum anggota DPRD Parigi Moutong, Selpina, yang menurutnya belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski sebelumnya BK telah menyampaikan jadwal pelaksanaan sidang pendahuluan.

“Kami secara resmi akan melaporkan BK ke Ombudsman,” kata Hartono, Kamis (20/08/2026).

Hartono mengatakan, dalam surat jawaban atas somasi yang dilayangkannya, BK DPRD Parigi Moutong berjanji sidang pendahuluan akan dilaksanakan mulai 21 Juli hingga 18 Agustus 2026. Namun, hingga batas waktu tersebut, dirinya tidak mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan.

“Surat jawaban somasi yang dilayangkan ke saya, BK akan melaksanakan sidang pendahuluan mulai 21 Juli hingga 18 Agustus 2026. Tapi sampai hari ini, apa yang mereka janjikan tidak terbukti,” sebutnya.

Menurut Hartono, rentang waktu yang disampaikan BK semestinya menjadi dasar untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran etik tersebut. Namun, hingga 20 Agustus 2026, Hartono mengaku belum melihat adanya progres yang berarti.

“BK DPRD sama sekali tidak profesional. Bayangkan, hampir empat bulan kami laporan, hingga kini tidak ada progres,” ujarnya.

Hartono meminta BK DPRD Parigi Moutong memberikan penjelasan secara terbuka, mengenai tahapan yang telah dilakukan dalam menangani laporan tersebut.

Hartono menilai, Masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme internal DPRD dijalankan ketika terdapat dugaan pelanggaran etik oleh anggota Dewan.

“Kalau memang ada kendala dalam prosesnya, sampaikan kepada kami. Jangan justru diberikan janji akan dilaksanakan sidang, tetapi sampai batas waktu yang disebutkan tidak ada kejelasan,” jelasnya.

Hartono berharap, BK segera mengambil langkah konkret agar proses penanganan laporan tidak berlarut-larut. Keterbukaan diperlukan untuk mencegah munculnya anggapan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik hanya berhenti pada proses administratif.

“Jangan sampai Masyarakat menilai BK hanya formalitas. Lembaga ini dibentuk untuk menjaga kehormatan DPRD, sehingga setiap laporan dugaan pelanggaran etik harus ditangani secara serius,” tandasnya.

Hartono menegaskan, langkah tersebut bukan untuk memperpanjang persoalan, melainkan untuk mendapatkan kepastian mengenai proses laporan yang telah disampaikannya.

“Saya tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Kami hanya meminta kepastian dan proses yang jelas. Kalau memang laporan kami harus melalui tahapan tertentu, sampaikan secara terbuka,” tegasnya.

Selain melapor ke Ombudsman, Hartono juga mengaku akan menyampaikan surat pengaduan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik yang menaungi anggota BK DPRD Parigi Moutong.

“Surat aduan ke DPP ini akan menjelaskan kinerja kader partai di daerah yang masuk berada di BK,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Parigi Moutong Candra Setiawan belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan tersebut.

Salah satu anggota BK, Adnyana Wirawan, saat dikonfirmasi meminta agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada Ketua BK. Ia mengaku sedang berduka.

“Langsung saja konfirmasi ke Ketua BK,” tutup Adnyana. (Ami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *