BK DPRD Jadwalkan Sidang Pendahuluan Etik Selpina

Hartono Taharudin. Foto : Istimewa

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong telah menjadwalkan sidang pendahuluan terhadap dugaan pelanggaran etik Selpina.

Hartono Taharudin selaku Pelapor menyebut, langkah itu sekaligus menjadi tindak lanjut atas somasi yang sebelumnya dilayangkan ke BK.

“Sesuai surat jawaban somasi yang dilayangkan ke saya, sidang pendahuluan itu dijadwalkan berlangsung mulai 21 Juli hingga 18 Agustus 2026,” sebut Hartono saat ditemui, Rabu (22/07/2026).

Hartono menegaskan, dengan masuknya perkara ke tahap persidangan pendahuluan akan menjadi titik awal pengujian serius terhadap laporan yang telah diajukannya sejak April lalu. Sehingga, BK diharapkan dapat bekerja profesional dan transparan dalam mengusut dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Ini momentum penting. Artinya laporan saya tidak diabaikan dan sudah masuk tahap formal. Kita harap prosesnya terbuka dan sesuai aturan,” tegasnya.

Menurut Hartono, selama ini dirinya menilai belum mendapat kejelasan atas perkembangan laporan yang dilayangkan pada 20 April 2026. Hal itu yang kemudian mendorongnya melayangkan somasi, sebagai bentuk teguran Hukum kepada BK DPRD Parigi Moutong.

Hartono turut meminta, agar dalam sidang pendahuluan nanti, BK segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk terlapor, guna memberikan keterangan secara utuh.

“Semua pihak harus dipanggil dan diperiksa, supaya terang benderang. Jangan sampai berlarut-larut lagi,” pintanya.

Di sisi lain Hartono mengaku, sangat meyakini adanya dugaan keterkaitan Selpina dengan aktivitas Pertambangan emas tanpa izin (Peti) yang selama ini menjadi sorotan di Parigi Moutong.

Bahkan Hartono menyinggung, adanya informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan pihak keluarga terlapor.

“Jika sidang ini berlanjut semua akan diungkap. Apalagi dalam pemberitaan bahwa suami Selpina diduga masih terlibat aktif,” tuturnya.

Isu tambang ilegal sendiri bukan hal baru di Parigi Moutong. Sejumlah Wilayah seperti Moutong disebut menjadi lokasi aktivitas Peti yang menuai polemik, baik dari sisi hukum maupun dampak lingkungan.

Oleh sebab itu, melalui proses di BK dugaan keterkaitan tersebut dapat diuji secara etik dan terbuka. Hal itu, penting bagi lembaga DPRD untuk menjaga integritas Anggotanya di tengah sorotan publik terhadap praktik tambang ilegal di Daerah.

“Ini bukan hanya soal pribadi, tapi menyangkut marwah lembaga. Publik berhak tahu dan semuanya harus diuji secara etik,” tutupnya. (Ami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *