Peti Sipayo Telah Terobos Kawasan HPT

Lokasi Peti Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, telah menerobos HPT. Foto : Istimewa

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Aktivitas Pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, telah menerobos kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Lingkungan (PHL) Parigi Moutong, Mohammad Idrus mengatakan, pihaknya telah menerima informasi kembali beroperasinya Peti tersebut dan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Tambang ilegal di Sipayo ini kalau pengalaman penertiban kemarin, titiknya masuk HPT,” kata Idrus, Rabu (26/08/2026).

Menurut Idrus, pengecekan lapangan diperlukan untuk memastikan status kawasan, posisi titik koordinat aktivitas tambang, serta melihat perkembangan aktivitas pertambangan yang kini disebut semakin mendekati kawasan Hutan Lindung (HL).

Untuk memastikan kondisi tersebut, Satgas PHL akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama tim gabungan. Tim tersebut akan melibatkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) serta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.

“Sidak dengan tim, dengan Balai Gakkum dan Dinas Kehutanan Provinsi,” sebutnya.

Idrus menegaskan, pengecekan tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas Peti telah masuk ke kawasan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan.

“Awal 2024-2025 itu masih jauh dari kawasan HL-nya. Sekarang tidak jauh lagi dari HL,” ungkap Idrus.

Kondisi itu menjadi perhatian Satgas PHL Parigi Moutong karena selain titik aktivitas tambang disebut berada di kawasan HPT, perkembangan kegiatan pertambangan juga dinilai berpotensi mendekati bahkan meluas ke kawasan HL.

Tim gabungan nantinya akan memastikan kondisi faktual di lapangan, termasuk batas kawasan hutan dan titik koordinat aktivitas pertambangan.

Hasil pengecekan tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah dan instansi terkait untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Satgas PHL Parigi Moutong juga diharapkan dapat melakukan pengawasan secara berkelanjutan, sehingga aktivitas Peti yang berpotensi meluas ke kawasan HL dapat segera ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. (Ami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *