Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Dugaan adanya pihak yang mengatur pelaksanaan proyek di Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong, terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD yang digelar di ruang aspirasi DPRD, Selasa malam (14/07/2026).
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Parigi Moutong, Syamsu Nadjamudin menyebutkan, informasi itu diperoleh dari pengakuan salah satu pihak yang terlibat dalam proyek, khususnya pada tiga paket pekerjaan yang kini menjadi sorotan, yakni landscape, parkiran, dan pagar.
Syamsu menjelaskan, pihak tersebut mengaku sempat memiliki pekerjaan di Wilayah Utara dengan nilai ratusan juta rupiah. Bahkan, material seperti pasir dan batu telah dipesan untuk proyek tersebut.
“Dia bercerita kepada saya dengan mata berkaca-kaca. Katanya sudah punya pekerjaan di wilayah utara dengan nilai ratusan juta, bahkan sudah memesan material seperti pasir dan batu,” katanya.
Menurut Syamsu, pihak tersebut kemudian diarahkan untuk meninggalkan pekerjaan yang telah diperolehnya dan beralih mengerjakan proyek di Gedung Layanan Perpustakaan Daerah.
“Dia diminta tinggalkan pekerjaan itu, karena ada pekerjaan di perpustakaan dengan nilai sekitar Rp300 juta. Dia merasa bersyukur karena nilainya lebih besar,” sebutnya.
Lanjut Syamsu, setelah tiba di Parigi, pihak tersebut kembali dihubungi oleh seseorang yang mengaku memiliki dokumen perusahaan dan ingin ikut dalam proyek di perpustakaan. Namun, berdasarkan pengakuan yang diterimanya, orang tersebut justru meminta agar dokumen perusahaan tidak dimasukkan karena uang muka proyek disebut telah dicairkan.
“Apa kata orang ini, tidak usah masukkan dokumen. Uang muka sudah cair, nanti ketemu di Palu,” tutur Syamsu, dihadapan Pansus.
Syamsu turut mengungkap, sisa anggaran senilai Rp1,2 Miliar diduga terbagi ke dalam tiga paket pekerjaan, yakni parkiran, pagar, dan satu pekerjaan lainnya yang kini menjadi perhatian Pansus.
Pernyataan itu langsung mendapat tanggapan dari anggota Pansus LHP BPK DPRD Parigi, Sutoyo meminta agar identitas pihak eksternal yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek tersebut dibuka secara terang di hadapan forum.
“Dibuka saja di sini, tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Sebut namanya, proyek apa yang dia kerjakan,” tegas Sutoyo.
Meski didesak, Syamsu memilih tidak mengungkap identitas pihak yang dimaksud. Alasannya, persoalan tersebut telah memasuki ranah Hukum, sehingga tidak dapat dipublikasikan lebih jauh.
“Karena ini sudah masuk ranah hukum, saya tidak bisa mengekspos lebih jauh,” pungkasnya. (Ami)












