Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam kehilangan kesempatan karir untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, buntut tersendatnya proses seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong.
Sebelumnya Kedua PNS telah mengikuti proses seleksi JPT Pratama. Namun, proses seleksi yang telah mendekati tahap akhir belum dapat dilanjutkan karena adanya keberatan administratif yang kini berproses melalui jalur hukum.
Persoalan waktu kemudian menjadi ancaman bagi para peserta, khususnya mereka yang telah mendekati batas usia maksimal untuk menduduki JPT Pratama.Kondisi tersebut mendapat perhatian Anggota DPRD Parigi Moutong, Husen Mardjengi, yang meminta Pemda Parigi Moutong tidak membiarkan proses seleksi berlarut-larut karena menyangkut masa depan dan karir ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Husen mengatakan, keberatan yang diajukan pihak tertentu merupakan hak yang dijamin dalam mekanisme hukum. Namun, proses Pemerintahan dan tahapan seleksi juga harus tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau toh ada pihak-pihak yang keberatan, itu adalah hak mereka. Karena memang ranahnya terbuka untuk mengajukan keberatan. Tetapi ini juga sebuah proses harus kita lanjutkan,” kata Husen dalam paripurna KUPA PPAS Perubahan APBD 2026 di DPRD Parigi Moutong, Rabu malam (19/08/2026).
Menurut Husen, penundaan terlalu lama dapat membuat peserta kehilangan hak atau kesempatan karir hanya karena batas usia.
“Jika proses terus diundur, hak karir mereka bisa hilang akibat lewat usia. Kalau proses tetap menunggu keputusan dari PTUN, pada akhirnya akan memakan waktu yang begitu lama,” tandasnya.
Husen menyebut, persoalan tersebut sudah menimbulkan dampak nyata terhadap peserta asesmen.
“Mungkin sudah ada satu dua teman-teman kita yang mengikuti asesmen ini yang menjadi korban, tidak bisa lagi dilantik,” sebutnya.
Karena itu, Husen meminta Pemda Parigi Moutong segera mempertimbangkan langkah, agar proses seleksi dapat tetap dilanjutkan sampai tahap akhir, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini perlu dipertimbangkan oleh Pemda terkait dengan melanjutkan proses itu sampai dengan tahap akhir,” pintanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, tidak menampik adanya dampak terhadap karir peserta asesmen.
Zulfinasran membenarkan terdapat dua PNS yang akhirnya tidak lagi dapat melanjutkan proses menuju jabatan JPT Pratama karena telah melewati usia 56 tahun.
“Dua PNS itu akhirnya sekarang jadi terhambat karena usia. Umur sudah melewati 56 tahun,” ujar Zulfinasran.
Menurut Zulfinasran, kondisi tersebut bukan akibat kesengajaan Pemda. Namun Zulfinaskan mengaku memahami kekecewaan para peserta yang kehilangan peluang menduduki jabatan eselon II.
“Kami bisa merasakan bagaimana kekecewaan dari teman-teman yang mungkin punya harapan besar untuk posisi itu akhirnya terlewatkan,” katanya.
Zulfinasran mengungkapkan, persoalan serupa berpotensi kembali terjadi. Sebab, masih terdapat peserta asesmen yang akan memasuki batas usia maksimal dalam waktu dekat.“Masih ada peserta yang injury time di Oktober ini,” sebutnya.
Zulfinasran menegaskan, seluruh proses asesmen telah dilakukan secara maksimal dan profesional. Panitia seleksi, tidak memiliki niat untuk memperlambat ataupun menghambat karir ASN.
“Kami tidak punya niat mengulur waktu, dan kami tidak punya rencana untuk menghambat karir kader atau potensi anak Daerah,” pungkasnya.
Diketahui, proses seleksi JPT Pratama di Kabupaten Parigi Moutong saat ini menghadapi persoalan hukum.
Keberatan tersebut berkaitan dengan status salah satu peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Perkara tersebut kemudian bergulir melalui proses gugatan tata usaha negara.
Perkara yang diajukan Kasmudin Mustafa itu telah memasuki persidangan. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan dengan pembahasan pokok perkara yang dimintakan.
Di tengah proses hukum tersebut, Parigi Moutong kini menghadapi persoalan lain yang tak kalah serius yaitu waktu.
Setiap penundaan berpotensi menggerus kesempatan karir peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan asesmen.
Bagi mereka yang mendekati usia 56 tahun, waktu bukan lagi sekadar persoalan administratif. Waktu menjadi batas antara peluang dan kehilangan kesempatan. (Ami)












