Bupati dan Sejumlah Kepala OPD Parigi Moutong Disomasi

Kabag Hukum dan Perundang-undangan, Setda, Parigi Moutong, Moko Arianto. Foto: Desain ModeratNews)

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Bupati dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Parigi Moutong, disomasi terkait proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan.

Somasi tersebut dilayangkan oleh Kantor Hukum Osgar Sahim Matompo dan Rekan pada 6 Mei 2026 di Palu, atas nama klien Ridwan Latjinala dan Oktavianus Wiro selaku penyedia jasa.

Selain Bupati, somasi ditujukan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Inspektorat, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Dalam somasi itu dijelaskan, klien mereka mengerjakan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan berdasarkan kontrak Nomor 027/003/SP/PP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Namun, dalam pelaksanaannya, pihak Kuasa Hukum menilai terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang berujung pada dugaan wanprestasi.

Kemudian, mereka juga menyoroti adanya indikasi perbuatan melawan hukum serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang didanai DAK tersebut.

Menanggapi hal itu, Kabag Hukum dan Perundang-undangan, Sekretariat Daerah (Setda) Parigi Moutong, Moko Arianto membenarkan adanya Somasi yang ditujukan kepada Bupati dan sejumlah pejabat daerah terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan.

Moko belum dapat memberikan tanggapan resmi, lantaran belum mempelajari secara menyeluruh isi somasi.

“Saya baru kemarin dikasih tahu Pak Kadis, tapi saya belum baca semuanya,” kata Moko dihubungi sambungan telepon, Selasa (12/05/2026).

Moko menjelaskan, somasi tersebut memang ditujukan kepada beberapa pihak, termasuk Bupati, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Dinas Perpustakaan, hingga Inspektorat.

“Informasinya memang ke Bupati, PPK, Kadis, dan Inspektorat,” jelasnya.

Moko mengaku, baru mengetahui adanya somasi tersebut pada Senin sore, saat sedang berada di Gedung DPRD Parigi Moutong.

“Saya baru tahu kemarin sore sekitar jam 2-3, waktu itu saya lagi di DPR,” akunya.

Moko menegaskan belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena belum membaca secara utuh substansi somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum penyedia jasa tersebut.

“Saya belum bisa kasih tanggapan karena memang belum baca secara keseluruhan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Moko menyebut somasi secara langsung diterima oleh Kepala Dinas Perpustakaan, bukan oleh dirinya.

“Secara langsung itu ke Kadis Perpustakaan. Saya dapat informasi juga dari beliau,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati dikabarkan sedang berada di luar Daerah sehingga belum memberikan arahan terkait langkah yang akan diambil Pemerintah Daerah (Pemda).

“Pak Bupati masih di luar kota, jadi kami juga belum dapat petunjuk,” ungkapnya.

Pemda Parigi Moutong memastikan, segera melakukan koordinasi internal, khususnya dengan Dinas Perpustakaan, setelah ada arahan lebih lanjut dari pimpinan.

“Kalau sudah ada perintah, tentu kami akan tindak lanjuti dan koordinasi dengan Dinas Perpustakaan,” pungkasnya. (Ami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *