Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menegaskan, tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal di balik kegiatan ilegal tersebut.
Penegasan itu disampaikan menyusul mencuatnya nama seorang pria berinisial ID yang disebut-sebut sebagai pemodal PETI Tombi. Isu tersebut bahkan menjadi perhatian Warga yang mendesak aparat Kepolisian menindak Tegas seluruh pihak yang terlibat.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan, kepolisian tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam aktivitas pertambangan tersebut.
“Apabila dalam kegiatan tersebut ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka akan dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Djoko, Rabu (17/06/2026).
Menurut Kombes Djoko, penanganan PETI merupakan atensi serius pimpinan Kepolisian. Karena itu, jajaran Polda Sulteng bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi terkait terus melakukan pengawasan serta penertiban terhadap lokasi-lokasi yang masih terindikasi beroperasi secara ilegal.
Kombes Djoko mengungkapkan, langkah penindakan telah dilakukan sebelumnya. Pada April 2026, tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, Pemda, dan instansi terkait telah turun langsung melakukan penertiban aktivitas PETI di Wilayah Tombi.
“Terkait informasi aktivitas PETI, Polda bersama Polres jajaran dan tim gabungan telah melakukan berbagai upaya penertiban sesuai arahan pimpinan,” ungkapnya.
Meski demikian, Kombes Djoko menilai persoalan PETI tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan penegakan Hukum. Dibutuhkan langkah berkelanjutan agar aktivitas tambang ilegal tidak terus berulang.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten, namun perlu diimbangi dengan solusi berkelanjutan,” katanya.
Kombes Djoko menjelaskan, salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah melalui mekanisme legal yang telah diatur Pemerintah, seperti penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sebelumnya, Warga mendesak Kapolda Sulteng yang baru untuk menertibkan aktivitas PETI di Tombi sekaligus mengusut sosok pemodal yang disebut berinisial ID.
Pria tersebut disebut berasal dari Sulawesi Selatan dan namanya kerap dikaitkan dengan aktivitas tambang ilegal di kawasan sungai Tombi.
Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengaku para pelaku tambang ilegal selama ini terkesan leluasa beroperasi dan merusak lingkungan, karena diduga memiliki bekingan dari pihak tertentu.
“ID ini sering disebut-sebut punya bekingan orang kuat. Sehingga, tidak tersentuh hukum,” ungkap sumber.
Di sisi lain, kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan terus meningkat. Aktivitas pengerukan menggunakan puluhan alat berat di sekitar kawasan tambang dinilai berpotensi merusak hutan dan mencemari aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan Masyarakat.
“Apalagi saat ini puluhan alat berat sedang mengeruk tanah untuk mencari emas secara ilegal,” tutupnya.
Pernyataan tegas Polda Sulteng tersebut menjadi sinyal bahwa tidak ada pihak yang akan mendapat perlakuan khusus apabila terbukti terlibat dalam aktivitas PETI di Tombi, termasuk para pemodal yang selama ini disebut berada di balik operasi tambang ilegal. (Ami)












