Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, ditemukan dalam keadaan kosong saat digerebek tim gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Kabupaten Parigi Moutong, selama dua hari.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas pertambangan, pelaku, maupun alat berat yang sebelumnya dilaporkan beroperasi di lokasi yang diduga menjadi area pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Operasi terpadu itu melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Intel Kodim 1306/Kota Palu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Parigi Moutong, serta Polsek Lambunu melalui Pos Polisi Kotaraya.
Sekretaris Satgas PHL Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Idrus mengatakan, kegiatan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang disebut telah memasuki wilayah di luar kawasan hutan dan berada pada Areal Penggunaan Lain (APL).
“Selama operasi berlangsung, tim tidak menemukan aktivitas penambangan maupun para pelaku di lokasi,” kata Idrus, Kamis (11/06/2026).
Meski tidak menemukan aktivitas tambang, petugas masih mendapati enam unit talang yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan emas ilegal. Sementara alat berat yang sebelumnya dilaporkan berada di lokasi tidak ditemukan.
Menurut Idrus, tidak ditemukannya pelaku maupun alat berat saat operasi berlangsung memunculkan dugaan bahwa informasi mengenai rencana penertiban telah lebih dahulu diketahui oleh pihak tertentu.
“Sepertinya kegiatan penertiban ini sudah bocor sehingga saat tim tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun alat berat,” sebutnya.
Selain melakukan penyisiran, tim gabungan juga melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan status kawasan yang menjadi lokasi dugaan PETI. Hasilnya, lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan dan masuk dalam kategori Areal Penggunaan Lain (APL).
Kendati berada di luar kawasan hutan, aktivitas pertambangan emas ilegal tetap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam rangkaian kegiatan itu, Satgas PHL juga menggelar audiensi dengan Pemerintah Desa Karya Mandiri. Pada kesempatan tersebut, aparat mengingatkan Pemerintah Desa agar tidak memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di Wilayahnya.
“Kami menegaskan kepada pemerintah desa bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Karya Mandiri merupakan aktivitas ilegal dan harus dicegah,” tegas Idrus.
Satgas PHL memastikan, pengawasan terhadap aktivitas PETI di Wilayah Parigi Moutong akan terus dilakukan, sebagai upaya menekan kerusakan lingkungan sekaligus menegakkan aturan pertambangan yang berlaku. (Ami)












