Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Tambang Ilegal di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong kembali beroperasi setelah sebelumnya ditertibkan Tim Satgas PHL. Dengan beroperasinya Tambal itu, saat ini turut menimbulkan kekhawatiran serta keresahan Masyarakat.
Informasi yang dihimpun, lokasinya bukan di pelosok hutan yang jauh dari jangkauan, melainkan berdekatan dengan permukiman. Setiap hari, alat berat terlihat keluar masuk area tambang, getaran tanah dan suara gemuruh mesin terdengar hingga malam hari, menimbulkan keresahan di tengah Masyarakat.
“Lokasinya sangat dekat dengan rumah Warga. Getaran dan suara mesin terdengar jelas, bahkan hingga malam hari,” ungkap seorang Warga yang meminta namanya dirahasiakan, Jumat (13/2/2026).
Warga mengaku, kekhawatir yang timbul saat ini terhadap aktivitas ilegal itu potensi longsor serta dampak pencemaran lingkungan yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
“Kami takut dampaknya bukan hanya sekarang, tapi juga jangka panjang. Kalau sumber air tercemar, kami yang pertama merasakan akibatnya,” akunya.
Selain ancaman terhadap keselamatan dan kesehatan, keberadaan tambang ilegal tersebut dinilai berpotensi memicu konflik sosial. Aktivitas ekonomi non-resmi yang berlangsung tanpa pengawasan ketat dikhawatirkan membuka ruang terjadinya praktik-praktik melanggar hukum lainnya.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah segera turun tangan melakukan penertiban yang lebih tegas.
Sementara itu, Pengamat kebijakan publik, Dedi Askary menegaskan, aktivitas tambang ilegal disebut tidak hanya menghasilkan keuntungan besar, tetapi juga memicu praktik pencucian uang sistematis dan ancaman kesehatan serius akibat paparan merkuri.
Bahkan, Dedi Askary menilai perputaran uang dari emas ilegal berlangsung terstruktur melalui pola yang lazim dalam tindak pencucian uang. Kemudian, hasil penjualan emas umumnya dalam bentuk dore atau batangan lebih dulu masuk ke jaringan pengepul gelap sebelum dialirkan ke bisnis berarus kas tinggi seperti retail, perhotelan, hingga jasa konstruksi.
“Uang tunai dari penjualan emas ditempatkan di sektor yang terlihat legal, lalu diputar melalui transaksi kompleks menggunakan nominee atau perusahaan cangkang. Pada tahap akhir, dana yang telah ‘bersih’ kembali diinvestasikan untuk memperluas operasi atau mempengaruhi kebijakan lokal,” kata Dedi melalui rilis resminya.
Di sisi lain, ancaman kesehatan masyarakat dinilai sebagai bom waktu. Penggunaan merkuri dalam proses pemurnian emas mencemari lingkungan secara permanen. Zat berbahaya itu tidak hilang, melainkan berubah menjadi metilmerkuri yang lebih toksik dan mudah terserap organisme hidup.
Paparan terjadi berlapis. Merkuri yang masuk ke sungai dan laut mengendap di sedimen, lalu terakumulasi dalam rantai makanan. Ikan kecil menyerap kontaminan, kemudian dimakan ikan besar yang akhirnya dikonsumsi Manusia.
“Dampak jangka panjangnya serius: gangguan sistem saraf pusat, penurunan kemampuan kognitif pada anak, hingga kerusakan organ vital,” ujar Dedi yang Ketua Komnas HAM Sulteng 2006-Juli 2025.
Ancaman ekologis juga mengintai wilayah pesisir. Kontaminasi merkuri dikhawatirkan merusak ekosistem perairan di Teluk Tomini yang menjadi tumpuan ekonomi perikanan masyarakat.
Ironisnya, ketika keuntungan tambang ilegal dinikmati segelintir pihak, Warga di sekitar area tambang justru menanggung dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan yang biaya pemulihannya diperkirakan melampaui nilai ekonomi yang dihasilkan. (Mir)











