Pungutan Terstruktur Terjadi di Peti Tombi

Praktik pungutan yang diduga berlangsung secara terstruktur terjadi di Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. Foto: Istimewa

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Praktik pungutan yang diduga berlangsung secara terstruktur terjadi di Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.

Pungutan itu disebut-sebut menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap pemodal sebelum memasukkan alat berat maupun talang ke lokasi tambang ilegal yang telah dikapling sebagai area penggalian, dengan dalih “Jatah Kontribusi” yang angkanya mencapai puluhan juta rupiah.

Informasi itu diungkapkan seorang sumber yang mengaku pernah ditawari untuk memasukkan alat berat ke lokasi Peti di Desa Tombi.

Menurut sumber, mekanisme pungutan telah diatur secara sistematis, mulai dari besaran pungutan, lewat siapa dikumpulkan, hitungan bagi hasilnya hingga pengkondisian lahan yang akan digarap.

Seluruh kewajiban itu harus dipenuhi sebelum aktivitas pertambangan dimulai. Nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

“Jadi itu sudah menjadi kesepakatan. Sebelum memasukkan alat berat, wajib terlebih dahulu memenuhi kesepakatan tersebut,” katanya.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Desa Tombi, Baso dikonfirmasi mengakui, adanya pungutan dari aktivitas Peti yang beroperasi di Wilayahnya.

Namun, menurut Kades Tombi, pungutan itu hanya belasan juta rupiah dan merupakan hasil kesepakatan antar para pemodal dengan pemilik lahan dan tidak melibatkan Pemerintah Desa.

Kades Tombi menjelaskan, kontribusi ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pemodal sebelum melakukan aktivitas pertambangan, termasuk saat memasukkan alat berat ke lokasi Peti.

Meski demikian, Kepala Desa Tombi menegaskan, bahwa kesepakatan mengenai pungutan bukan merupakan kebijakan Pemerintah Desa.

Menurut Kades Tombi, kesepakatan itu lahir dari hasil musyawarah yang difasilitasi oleh suatu lembaga Masyarakat di Desa, dengan alasan untuk mendukung penyediaan fasilitas air bersih bagi Masyarakat.

“Tidak ada sampai Rp40 juta. Yang ada itu Rp15 juta dan bukan dihitung per alat, tetapi berdasarkan talang. Adapun yang mereka sepakati dengan lembaga itu merupakan hasil musyawarah, bukan dari pemerintah desa,” tegasnya, Minggu (05/06/2026).

Sementara itu, terkait keluhan Masyarakat mengenai kondisi aliran Sungai yang keruh dan mengalami pendangkalan yang diduga akibat aktivitas Peti Tombi, Kepala Desa Tombi membantah bahwa pencemaran sungai tidak hanya berasal dari Wilayah.

Menurut Kades Tombi, kondisi tersebut juga dipengaruhi oleh aktivitas Peti yang beroperasi di Desa Alo’o.

“Bukan cuma Tombi, ada juga dari Wilayah Alo’o. Orang tahunya hanya Tombi,” tandasnya. (Ami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *