Palu, redaksirakyat.com – Kuasa Hukum CV Arawan melayangkan ultimatum kepada Bupati dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Parigi Moutong, terkait penahanan pembayaran proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah senilai Rp2.197.944.889 yang hingga kini belum dibayarkan sejak 17 Februari 2026.
Akibat penahanan sisa pembayaran itu, Kuasa hukum CV Arawan, Osgar Sahim Matompo menyatakan, kliennya mengalami kerugian finansial.
Menurut Osgar, terdapat dua bentuk kerugian ekonomi yang dialami kliennya, yang Pertama, hilangnya potensi keuntungan usaha yang semestinya dapat diperoleh apabila dana itu digunakan dalam aktivitas bisnis.
Dengan perhitungan konservatif sebesar 10 persen dari nilai dana tertahan, potensi keuntungan yang hilang diperkirakan mencapai Rp219.794.489 per bulan. Jika dihitung sejak Februari 2026 hingga somasi kedua dilayangkan, total potensi keuntungan yang hilang ditaksir sekitar Rp659.383.467.
“Nilai kerugian tersebut akan terus bertambah sampai dilakukan pembayaran penuh atas sisa pekerjaan yang menjadi hak klien kami,” kata Osgar, saat ditemui awak Media, Selasa Malam (19/05/2026).
Selain itu, pihaknya juga menghitung kerugian akibat keterlambatan pembayaran. Berdasarkan perhitungan sebesar 6 persen per tahun dari total anggaran yang seharusnya dibayarkan, kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp360 ribu per hari.
Jika diakumulasi sejak Februari 2026, nilainya disebut telah mencapai sekitar Rp27 juta dan terus bertambah selama pembayaran belum direalisasikan.
Osgar turut menyoroti penetapan besaran denda keterlambatan serta tindakan penundaan dan/atau penahanan pembayaran yang disebut bukan dilakukan oleh Syamsu Nadjmudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melainkan berdasarkan hasil review dan arahan Inspektorat.
Padahal, menurut Osgar secara Hukum dan prinsip pelaksanaan kontrak konstruksi, kewenangan menetapkan denda keterlambatan sepenuhnya berada pada PPK sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengendalian kontrak, pelaksanaan pekerjaan, dan administrasi kontraktual.
Karena itu, keterlibatan Inspektorat dalam menentukan besaran denda maupun mengarahkan penundaan pembayaran dinilai sebagai tindakan melampaui kewenangan atau ultra vires.
Osgar menilai, fungsi Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) hanya bersifat pengawasan dan evaluatif, bukan pengambil keputusan dalam pelaksanaan kontrak.
Osgar memaparkan, pihaknya kini menunggu jawaban atas somasi kedua yang telah dilayangkan kepada Bupati Parigi Moutong. Kemudian, Osgar menegaskan somasi tersebut merupakan peringatan terakhir sebelum pihaknya menempuh gugatan perdata ke Pengadilan.
“Adanya somasi-somasi itu telah menguatkan terpenuhi syarat untuk melakukan sebuah gugatan,” paparnya.
Apabila Bupati dan sejumlah Kepala OPD Parigi Moutong tetap tidak memberikan jawaban atas somasi tersebut, maka sikap diam itu dapat dimaknai sebagai bentuk persetujuan terhadap somasi yang diajukan.
“Dengan tidak adanya jawaban atas somasi tersebut itu berarti Bupati dan Sejumlah Kepala OPD mengambil sikap diam. Sikap diam itu menurut Hukum adalah sikap setuju terhadap somasi yang kita layangkan,” tegasnya.
Osgar menambahkan, gugatan yang akan diajukan nantinya meliputi dugaan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, hingga dugaan tindak pidana.
Selain melalui jalur pengadilan, tim Kuasa Hukum CV Arawan juga berencana melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan instansi terkait lainnya untuk meminta pemeriksaan atau audit atas dugaan konflik kepentingan serta penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah. (Ami)











