Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong, Yusrin Usman, mengakui telah menjalani klarifikasi dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah terkait penyelidikan Proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan senilai Rp8,79 Miliar.
Pemanggilan Kepala BPKAD, merupakan bagian dari proses Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) yang dilakukan Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulteng untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan dokumen yang diterima, pihak Penyidik melayangkan surat klarifikasi kepada Yusrin dengan nomor B/COA/VI/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus.
Dalam surat tersebut, penyidik meminta Kepala BPKAD hadir memenuhi undangan sekaligus membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan.
Yusrin membenarkan telah menerima surat panggilan tersebut dan memenuhi undangan penyidik sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Iya, sudah memenuhi panggilan (Polda). Saya hadir sesuai undangan,” sebutnya, saat ditemui di DPRD Parigi Moutong, Senin (13/07/2026).
Meski mengakui telah dimintai keterangan, Yusrin enggan membeberkan materi pemeriksaan maupun pertanyaan yang diajukan penyidik.
Yusrin hanya memastikan, bahwa klarifikasi yang dijalaninya berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Arawan dengan nilai kontrak sebesar Rp8.791.779.553,42. Hingga kini, penyidik Polda Sulawesi Tengah masih terus mengumpulkan keterangan dan dokumen dari berbagai pihak guna mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Pemeriksaan terhadap Kepala BPKAD menjadi salah satu langkah Penyidik dalam menelusuri proses penganggaran, pengelolaan, hingga pelaksanaan proyek yang kini tengah menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum. (Ami)












