Parigi Moutong, redaksirakuat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong tidak langsung membebani pajak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang baru memulai usaha.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan usaha yang masih berada pada tahap awal.
Ketua I DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto mengatakan, Pemda sebaiknya mengedepankan pendataan dan pembinaan terelebih dahulu, sebelum menerapkan kewajiban perpajakan kepada pelaku usaha baru.
Menurut Sayutin, banyak UMKM yang baru berdiri masih berjuang membangun usahanya sehingga belum layak langsung dibebani pungutan.
“Kasihan juga, karena baru berdiri tiang tenda, bahkan belum sempat berjalan, tetapi sudah langsung ditarik pajak,” kata Sayutin, saat pimpin Rapat Pansus Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, baru – baru ini.
Sayutin menegaskan, Pemda perlu melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap pelaku UMKM. Setelah data terkumpul, barulah dilakukan penghitungan dan penetapan kewajiban pajak secara bertahap sesuai perkembangan usaha masing-masing.
Lanjut Sayutin, pola tersebut akan memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk memperkuat usahanya terlebih dahulu.
Di sisi lain, Pemda tetap dapat membangun basis data yang akurat sebagai dasar pembinaan dan penarikan pajak di kemudian hari.
“Hal itu perlu menjadi catatan bagi kita agar dapat didata terlebih dahulu. Setelah itu, kita lakukan perhitungan, kemudian baru secara bertahap melakukan pembinaan kepada mereka guna meningkatkan usaha, khususnya usaha kecil dan menengah,” tegasnya.
Sayutin berharap, Pemda Parigi Moutong tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan Daerah, tetapi juga memastikan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Masyarakat mendapat pendampingan hingga mampu berkembang dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri. (Mir)












