DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Penyerahan Dokumen Pesetujuan Pansus tentang Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Foto : Ami

Parigi Moutong, redaksirakyat.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong, menyetujui seluruh materi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan setelah materi raperda disesuaikan dengan hasil evaluasi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Sulawesi Tengah.

Melalui laporan Panitia Khusus (Pansus), DPRD juga merekomendasikan kepada pimpinan rapat paripurna agar Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong.

Sekretaris Pansus DPRD Parigi Moutong, Leli Pariani mengatakan, bahwa pembahasan perubahan perda telah melalui tahapan evaluasi pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sehingga dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Panitia Khusus menerima dan menyetujui seluruh materi muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disesuaikan dengan hasil evaluasi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Sulawesi Tengah. Selanjutnya, kami merekomendasikan kepada pimpinan rapat paripurna DPRD agar rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Karigi Moutong,” ujar Leli Pariani, Senin (06/07/2026).

Selain memberikan persetujuan, Pansus juga mengimbau Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Bupati, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama Badan pendapatan daerah (Bapenda) agar segera menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana dari Perda tersebut.

Menurut Leli, penyusunan aturan pelaksana perlu diikuti dengan sosialisasi yang masif, efektif, dan humanis kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar implementasi perda dapat berjalan optimal.

“Kami mengimbau kepada Pemerintah Daerah, Bupati, dan OPD terkait agar segera menyusun Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksana, serta melakukan sosialisasi secara masif, efektif, dan humanis kepada masyarakat serta pelaku usaha di Kabupaten Parigi Moutong,” katanya.
Lebih lanjut, Pansus juga menginstruksikan Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memodernisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta melakukan penertiban terhadap praktik pungutan liar.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola Pemungutan Pajak dan Retribusi yang lebih baik sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Parigi Moutong.

“Pemerintah Daerah juga perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memodernisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta melakukan penertiban terhadap praktik pungutan liar guna mendukung iklim investasi yang kondusif,” tutup Leli Pariani. (Mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *