Parigi Moutong, redaksirakyat.com – DPRD Parigi Moutong lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersamabDinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Kementerian Agama buntut belum dibayarkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan kinerja (Tukin) bagi guru berstatus PNS DPK untuk Madrasah sejak Tahun 2023 – 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo mengatakan, bahwa pembahasan mengenai pembayaran tunjangan profesi guru madrasah PNS yang dipekerjakan (DPK) telah sesuai regulasi dan berdasarkan hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Kementerian Agama.
“Lintas Komisi sudah berkonsultasi ke Jakarta. Dari hasil konsultasi tersebut, kami memperoleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah,” katanya, ditemui usai pimpin RDP, Senin (02/03/2026).
Sutoyo menjelaskan, pada halaman tujuh Bab I bagian B poin 11 sampai 13, dijabarkan secara tegas mengenai status guru yang menyampaikan tuntutan tersebut. Mereka merupakan guru Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan (PNS DPK), yakni PNS yang diberikan penugasan sebagai guru di luar instansi asalnya, seperti di Madrasah.
“Pada prinsipnya, yang membayarkan Tunjangan Hari Raya maupun tunjangan profesi atau gaji ke-13 adalah Kementerian Agama Kabupaten. Hal ini sudah sesuai amanat regulasi serta hasil konsultasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kementerian Agama,” tegasnya.
Terkait kesediaan pihak Kementerian Agama untuk membayarkan, Sutoyo menyebut masih terdapat proses yang harus dilalui. Sesuai alur diskusi, pihak terkait akan kembali melakukan konsultasi dengan Kementerian melalui Direktorat yang membidangi persoalan tersebut.
“Mereka menyampaikan bahwa dokumen tersebut sebelumnya belum mereka baca. Karena itu, kami menegaskan bahwa sebagai lembaga teknis, seharusnya melakukan koordinasi ke pemerintah pusat atau instansi yang lebih tinggi terkait persoalan ini,” sebutnya.
Saat ini, lanjut Sutoyo, persoalan tersebut masih dalam proses pengurusan. Sehingga untuk memastikan, nasib guru-guru yang menyampaikan tuntutan tetap menjadi tanggung jawab DPRD.
“Selanjutnya akan ada koordinasi antar Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan, BKPSDM, serta Kementerian Agama Kabupaten untuk menindaklanjuti persoalan ini,” pungkas. (Mir)












