Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Puluhan Warga Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, membakar basecamp atau tenda di lokasi aktivitas galian C, Jumat pagi (04/09/2026).
Tenda yang dibakar diduga merupakan fasilitas milik penambang disebut menjadi lokasi pencatatan jumlah kendaraan yang mengangkut material sirtu dari sungai.
Kepala Desa Baliara, Fadli Badja membenarkan aksi tersebut. Dirinya megetahui sesaat mendapatkan informasi dari Warga, dan telah mendapati tenda telah terbakar yang berada di lokasi pengambilan sirtu.
Menurut Fadli, pembakaran basecamp tersebut merupakan bentuk kekecewaan Masyarakat yang sejak lama menolak aktivitas galian C di sungai Desa.
Penolakan itu, kata Fadli beberapa kali disampaikan, namun aktivitas pengambilan material tetap berlangsung.
Kemudian, aduan terkait aktivitas galian C telah berulang kali disampaikan belum mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi.
“Dari dulu Warga menolak galian C di sungai itu, tapi penolakan itu seperti tidak direspon Pemerintah,” kata Fadli, yang saat itu bersama Ketua BPD Baliara, Tasik Borahima.
Selama ini Persoalan lain yang menjadi pertanyaan Warga terkait izin aktivitas galian C tersebut.
Menurut Fadli, pada aksi penolakan tahun 2025, pihak penambang menyatakan bahwa mereka telah mengantongi izin produksi galian C.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi pertanyaan juga bagi Pemerintah Desa. Sebab, selama ini dirinya menjabat Kepala Desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan untuk aktivitas pengambilan sirtu di Sungai Baliara.
“Yang saya heran, saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, dan Masyarakat juga tidak setuju, tapi kenapa ada penerbitan izin dari Pemerintah Provinsi,” ungkap Fadli.
Fadli menjelaskan, alasan Pemerintah Desa tidak memberikan rekomendasi karena adanya penolakan dari Masyarakat terhadap aktivitas pengambilan material di badan sungai, yang meninbulkan dampak.
Sungai Baliara diketahui menjadi salah satu lokasi pengerukan sirtu yang dilakukan oleh CV Bintang Baru Nusantara (CV BBN). Menyusul, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah telah menerbitkan surat penghentian sementara bernomor 500.10.26.5/9/MINERBA pada 26 Juni 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada 10 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Parigi Moutong, termasuk CV BBN. Sanksi administratif ini ditetapkan berlaku selama 60 hari kalender terhitung sejak berakhirnya batas waktu peringatan tertulis.
Aksi pembakaran kemp oleh Warga Baliara kemudian menjadi bentuk terbaru dari penolakan Masyarakat terhadap aktivitas galian C di badan Sungai Baliara.
Hingga berita diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Pemerintah Daerah dan instansi terkait mengenai legalitas aktivitas galian C tersebut, serta alasan tetap beroperasinya kegiatan pengambilan sirtu di Sungai Desa Baliara.
Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sulteng, Sultanisah belum memberikan jawaban atas pertanyaan sejumlah Media mengenai status sanksi yang dijatuhkan terhadap CV BBN. (Ami)












