Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Parigi Moutong, didesak agar transparan dalam menangani kasus etik Selpina atas dugaan afiliasi tambang emas ilegal yang kini menjadi perhatian publik.
“Masyarakat butuh kepastian. Proses harus jelas dan tidak berlarut. Saya akan mengawal kasus ini,” tegas Pelapor, Hartono Taharudin, Jumat Siang (03/07/2026).
Menanggapi pernyataan Ketua BK DPRD Parigi Moutong, Candra Setiawan, yang menyebut penanganan kasus etik Anggota DPRD Selpina tidak memiliki batas waktu, Hartono menilai, pernyataan tersebut tidak tepat.
Hartono juga menyebut, penanganan perkara etik di DPRD memiliki tahapan dengan batas waktu yang jelas.
“Tidak benar kalau dibilang tanpa batas waktu. Setiap proses itu ada limitnya, dari awal sampai putusan,” sebutnya.
Hartono menjelaskan, dalam mekanisme umum tata beracara BK, pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan ke BK paling lambat 7 hari kerja. Jika tidak, BK bisa mengambil alih laporan.
Setelah itu, pada tahap verifikasi, pelapor diberi waktu melengkapi berkas antara 6 hingga 14 hari. Jika dinyatakan lengkap, BK wajib melakukan pemeriksaan awal paling lambat 7 hari.
“Jadi sejak awal sudah ada batas waktunya, tidak dibiarkan mengambang,” jelasnya.
Pada tahap persidangan, BK juga memiliki tenggat. Teradu harus menerima pemberitahuan dalam 10 hingga 14 hari setelah perkara dinyatakan lanjut. Sidang pertama dijadwalkan paling lambat 14 hari sejak pemberitahuan diterima.
Surat panggilan sidang, lanjut Hartono, harus sudah diterima paling lambat 3 hari sebelum sidang. Jika teradu tidak hadir, penundaan diberikan maksimal satu bulan.
“Semua tahapan itu jelas waktunya, tidak seperti pernyataan Ketua BK tanpa batas waktu,” tandasnya
Untuk tahap putusan, BK wajib menyampaikan hasil ke pimpinan DPRD paling lambat 5 hari kerja. Pimpinan kemudian menindaklanjuti dalam waktu 7 hari kerja.
Bahkan, jika sanksinya pemberhentian, Badan Musyawarah (Banmus) harus menjadwalkan Rapat Paripurna paling lama 10 hari sejak putusan keluar.
Menurut Hartono, meski setiap daerah memiliki aturan teknis masing-masing, prinsip batas waktu tetap diatur dalam pedoman umum DPRD.
“Kalau disebut tidak ada batas waktu, itu bisa menimbulkan persepsi prosesnya berlarut-larut,” tutupnya. (Ami)












