Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Parigi Moutong, masih mengkaji aduan dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah satu Anggota DPRD, Selpina.
Hingga kini, proses penanganan perkara tersebut belum memasuki tahap pengambilan keputusan karena BK masih melakukan verifikasi serta pendalaman materi aduan dengan melibatkan pendapat Ahli Hukum.
Ketua BK DPRD Parigi Moutong, Candra mengatakan, pihaknya saat ini menangani dua perkara etik, selain terhadap Selpina.
Menurut Candra, kedua perkara tersebut masih berada dalam proses pendalaman, sehingga belum dapat disimpulkan.
“Masih sementara berproses. Ada dua yang kita tangani sekarang di BK, salah satunya perkara Selpina. Keduanya masih berproses. Kami juga masih melakukan pendalaman dengan meminta beberapa pendapat Ahli Hukum terkait persoalan ini,” kata Candra saat dihubungi, Senin (29/06/2026).
Candra menegaskan, pelibatan ahli hukum dilakukan agar setiap keputusan yang diambil BK memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menyalahi ketentuan maupun tata cara yang berlaku.
Menurut Candra, BK memilih berhati-hati dalam menangani perkara etik Anggota DPRD. Sikap tersebut diambil, agar seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai mekanisme sebelum diputuskan dalam Rapat BK.
“Kami harus agak hati-hati, supaya ketika keputusan keluar nanti semuanya sesuai dengan prosedur,” sebutnya.
Saat ini, lanjut Candra, BK masih memverifikasi seluruh dokumen, bukti, serta materi yang diajukan dalam masing-masing perkara. Hasil verifikasi itu nantinya, akan menjadi bahan pertimbangan sebelum BK menentukan sikap.
“Untuk sementara sampai pada proses memverifikasi urusan daripada keduanya. Jadi, apa yang mereka ajukan itu sementara kami verifikasi,” jelasnya.
Terkait batas waktu penyelesaian perkara, Candra menyebut, tidak ada target khusus yang ditetapkan. Proses pemeriksaan akan disesuaikan dengan tahapan yang berjalan serta agenda kelembagaan DPRD.
“Tidak ada batasannya. Kami mengikuti proses yang ada. Tidak menargetkan harus selesai kapan, karena kami juga menyesuaikan dengan agenda-agenda DPRD yang lain,” tandasnya.
Meski belum menetapkan jadwal pengambilan keputusan, BK memastikan proses pemeriksaan terhadap perkara etik Selpina, akan terus berjalan hingga seluruh tahapan dinyatakan lengkap.
Setelah itu, hasil pemeriksaan akan dibahas dalam rapat BK untuk menentukan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ami)












