Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Parigi Moutong, Faradiba Zaenong meminta para petani segera melapor, apabila menemukan praktik sortiran yang dinilai merugikan.
Permintaan Faradiba bukan tanpa dasar, menyusul menanggapi keluhan Petani saat sesi tanya jawab Dialog optimalisasi Kualitas Ekspor Komoditas Durian Parigi, lewat Pemdampingan Karantina, di PT. Sentra Pangan Sejahtera, Desa Avolua, Kecamatan Parigi Utara, Kamis (28/05/2026).
Menurut Faradiba, bahwa gudang atau Packing House profesional tidak akan melakukan tindakan yang merusak kepercayaan dan merugikan Petani Durian.
“Kalau ada yang di lapangan datang dan bilang sortiran ABC atau sortiran keras, hubungi saya. Nanti Saya bantu mediasi dan semoga itu hanya oknum yang mengatasnamakan gudang,” tegas Faradiba.
Oleh sebab itu, Faradiba mengingatkan para Petani agar tidak terburu-buru memanen buah hanya demi mendapatkan uang dengan cepat.
“Petani harus bisa menahan diri berkaitan dengan tingkat kematangan buah sebelum waktunya dipanen. Jangan cepat-cepat mau petik karena mau cepat dapat duit,” tandasnya.
Faradiba menyebutkan, jika Petani terus menjual buah muda, maka nama Petani akan buruk di mata pelaku usaha maupun pembeli.
“Nanti petaninya yang jadi buruk. Misalnya ada yang bilang barangnya muda, jangan lagi ambil sama dia. Pasti rusak nama petani itu,” sebutnya.
Faradiba memaparkan, apabila buah Durian yang dipanen dengan tingkat kematangan di bawah 80 persen dipastikan akan masuk kategori grade C saat berada di ruang produksi.
“Dibeli di lapangan di bawah 70 persen, sudah pasti di ruang produksi akan masuk di grade C. Pasti picking house akan rugi,” paparnya.
Sehingga, sebagai upaya dalam mengurangi kerugian antar pihak, Faradiba telah meminta kepada Pemprov Sulteng untuk segera membentuk Satuan tugas (Satgas) dan regulasi ekosistem durian guna memberikan kepastian hukum bagi petani, UMKM, dan packing house.
“Saya sudah meminta kepada Pak Gubernur untuk membentuk Satgas dan regulasi ekosistem, agar petani ada kepastian hukumnya, rumah UMKM dan packing house lebih aman dan nyaman dalam bekerja,” pungkasnya. (Mir)












