Disanksi ESDM, Tambang Sirtu Baliara Tetap Beroperasi

Kendaraan pertambangan Sirtu beroperasi bebas, di Kawasan Sungai, Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat. Foto : Istimewa

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Meski telah dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasi produksi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, aktivitas penambangan pasir dan batu (Sirtu) di aliran Sungai Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, masih terus beroperasi.

Fakta tersebut terungkap dari pantauan di lokasi pada Minggu (2/8/2026). Dua unit alat berat jenis loader tampak mengeruk material sungai, sementara sejumlah truk keluar masuk lokasi untuk mengangkut hasil galian.

Sanksi penghentian sementara itu merupakan bagian dari tindakan administratif Dinas ESDM Sulawesi Tengah terhadap 36 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di 10 kabupaten.

Di Kabupaten Parigi Moutong, terdapat delapan perusahaan yang dikenai sanksi, salah satunya CV BBN.

Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Surat Dinas ESDM Sulawesi Tengah Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Arfan. Namun, lebih dari sebulan setelah surat itu diterbitkan, aktivitas penambangan di Sungai Baliara masih berlangsung tanpa hambatan.

Kepala Desa Baliara, Fadli Badja membenarkan, bahwa pengambilan material di sungai wilayahnya masih terus dilakukan.

“Boleh cek di sungai, hari ini ada pengambilan material di sana,” kata Fadli, Kamis (06/08/2026).

Fadli mengaku, belum mengetahui adanya surat penghentian sementara yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Meski demikian, Fadli menegaskan aktivitas penambangan di kawasan su gai Desa Baliara tidak pernah memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Desa.

“Saya tidak tahu tentang surat dari Pemerintah Provinsi. Yang saya tahu bahwa kegiatan galian C di kuala itu tidak punya rekomendasi Desa,” tegasnya.

Delapan perusahaan pemegang SIPB yang masuk dalam daftar penerima sanksi di Kabupaten Parigi Moutong meliputi CV AUG, PT TMJ, CV SUK, PT SME, CV TMM, CV TIM, CV BBN, dan PT BK.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi dari Dinas ESDM Sulawesi Tengah mengenai langkah lanjutan terhadap perusahaan yang diduga masih menjalankan operasi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Arfan, tidak memberikan penjelasan selain meminta Wartawan menghubungi bidang teknis.

“Boleh ke teknis Kabid Minerba,,” tulis Arfan melalui pesan WhatsApp, Kamis (06/08/2026), sembari menyampaikan dirinya sedang berada di luar kota.

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, belum mau memberikan tanggapan. (Mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *