Parigi Moutong, redaksirakyat.com – CV Arawan menyeret Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi.
Perusahaan pelaksana pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong itu menggugat Pemda dengan tuntutan ganti rugi immateriil senikai Rp10 Miliar, setelah menilai pengenaan denda keterlambatan proyek dilakukan secara tidak sah.
Gugatan tersebut didaftarkan melalui Kantor Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo, SH., MH., CLA dan Rekan dengan Nomor Register 55/Pdt.G/2026/PN Prg tertanggal 10 Juni 2026. Sidang perdana telah digelar pada 17 Juni 2026 dan kini memasuki tahapan mediasi.
Ketua tim kuasa hukum CV Arawan, Dr. Osgar Sahim Matompo, menegaskan gugatan yang diajukan bukan sekadar keberatan terhadap besaran denda, melainkan menyangkut tindakan yang dinilai sebagai wanprestasi oleh pihak tergugat.
“Kami merancang gugatan itu tidak main-main. Apa yang menjadi poin terpenting dalam gugatan itu sudah dipertimbangkan secara matang dan itu dapat dibuktikan. Terhadap gugatan kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar, jangan dianggap hanya dicantumkan untuk menakut-nakuti pihak tergugat. Ini serius. Hal tersebut memang sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan sudah banyak perkara yang mengabulkan tuntutan immateriil,” kata Osgar, Sabtu (27/06/2026).
Dalam perkara tersebut, CV Arawan menggugat Pemda Parigi Moutong cq. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan sebagai tergugat. Sementara Inspektorat Daerah Parigi Moutong turut digugat karena hasil reviunya dijadikan dasar perubahan besaran denda keterlambatan proyek.
Menurut penggugat, sengketa bermula setelah perusahaan dikenai denda keterlambatan sebesar Rp35.160.239 yang telah dibayarkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 23 Februari 2026 sesuai perhitungan PPK. Namun, setelah pembayaran dilakukan, besaran denda berubah menjadi Rp423.230.043,97 berdasarkan hasil reviu Inspektorat Daerah tertanggal 17 Maret 2026.
CV Arawan menilai perubahan tersebut dilakukan secara sepihak setelah kewajiban pembayaran denda telah diselesaikan. Akibatnya, sisa pembayaran proyek senilai Rp2.197.944.889 sempat tertahan hingga akhirnya perusahaan menyetorkan dana Rp423.230.043,97 sebagai dana titipan agar pembayaran proyek dapat dicairkan.
Dalam gugatannya, CV Arawan meminta majelis hakim menyatakan pembayaran denda sebesar Rp35.160.239 sah dan mengikat menurut hukum, membatalkan penetapan denda Rp423.230.043,97, memerintahkan pengembalian dana titipan tersebut, serta menghukum tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp31.800.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar.
Osgar mengatakan, proses mediasi yang sedang berlangsung tidak menghentikan perkara, melainkan menjadi kesempatan bagi para pihak untuk mencari penyelesaian.
“Mediasi bukan berarti menghentikan perkara. Dalam mediasi masing-masing pihak menyampaikan tuntutan dan dasar hukumnya. Kalau ada titik temu, perkara bisa selesai melalui mediasi. Kalau tidak, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” sebutnya.
Sidang mediasi kedua dijadwalkan berlangsung di PN Parigi pada Rabu, 1 Juli 2026 mendatang. (Mir)












