Bupati dan Sejumlah Kepala OPD Dilayangkan Somasi Kedua

Gedung Layanan Perpustakaan. Foto: Istimewa

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Bupati dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Parigi Moutong, dilayangkan somasi kedua oleh tim kuasa Hukum Ridwan Latjinala dan Oktavianus Wiro, atas sengketa proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan.

Somasi kedua tersebut, setelah melihat respons dingin dari Bupati dan jajarannya tidak memberi jawaban resmi dari somasi pertama yang dilayangkan pada 6 Mei 2026.

“Sampai somasi kedua ini dikirimkan, para pihak tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi tuntutan kami,” ungkap perwakilan tim Hukum Osgar, Senin (18/05/2026).

Kali ini, ketegasan tim Hukum Ridwan Latjinala dan Oktavianus Wiro tidak main-main, hingga membuat ruang gerak Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong dipersempit dengan batas waktu yang diberikan hanya 3×24 jam sejak surat diterima.

Jika dalam tempo tiga hari tersebut Bupati dan jajarannya yang turut disomasi, tetap mengabaikan kewajiban, tim Hukum Ridwan Latjinala dan Oktavianus Wiro akan menempuh jalur Hukum.

“Kami akan menempuh langkah Hukum, salah satunya melalui gugatan perdata terkait Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” tegas Tim Hukum Ridwan Latjinala dan Oktavianus Wiro.

Bupati dan jajarannya yang disomasi kini diberi pilihan, melunasi kewajiban atau menghadapi gugatan di Pengadilan.

Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Parigi Moutong, Moko Arianto mengaku, belum mengetahui adanya somasi kedua.

“Somasi kedua belum diperoleh, jadi belum bisa ditanggapi. Dan kemungkinan juga belum bisa ditindaklanjuti karena waktunya mepet, 3 kali 24 jam. Disisi lain saat ini Bupati masih di luar Daerah Jakarta,” sebutnya.

Disinggung terkait somasi pertama yang belum dijawab, Moko beralasan bahwa hal itu terjadi karena keterbatasan waktu. Somasi tersebut diterima pada Senin pekan lalu, sementara pada Selasa hingga Rabu dirinya masih berada di Kota Palu, dan kebetulan saat itu Bupati turut sedang berada di luar Daerah.

Keesokan harinya, Kamis dan Jumat, merupakan hari libur nasional, sedangkan waktu yang diberikan oleh pemberi somasi hanya satu pekan. Namun pada intinya, menurut Moko, persoalan tersebut sebenarnya sudah dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Pertemuan itu juga dihadiri oleh penyedia jasa, Oktavianus Wiro alias Stenley.Dalam rapat tersebut, Moko menyampaikan, bahwa Inspektur Inspektorat bersikeras tidak ingin mengubah hasil tinjauan (Red- review), yaitu menetapkan denda senikai Rp400 juta sesuai versi penghitungannya.

Dua somasi ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan Bupati dan sejumlah Kepala OPD yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Dinas Perpustakaan, hingga Inspektorat, dalam pelaksanaan mega proyek Gedung Layanan Perpustakaan. (Ami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *