Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, disosialisasikan kepada Masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang aturan dan tanggung jawab dalam pengelolaan sampah.
Sosialisasi tersebut menekankan pentingnya keterlibatan Masyarakat dalam mengurangi timbulan sampah, memilah, serta mengelola sampah sejak dari sumbernya, khususnya di lingkungan rumah tangga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong, Maryam Tagunu mengatakan, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh Pemerintah. Dibutuhkan kesadaran dan partisipasi Masyarakat mulai dari lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Menurut Maryam, seluruh Masyarakat memiliki peran penting dalam mengurangi timbulan sampah, termasuk membiasakan diri memilah dan menangani sampah sejak dari sumbernya.
“Pengelolaan sampah membutuhkan keterlibatan semua pihak. Masyarakat memiliki peran penting dalam mengurangi timbulan sampah dan menjaga lingkungan,” katanya, saat melakukan Sosialisasi di Kantor Camat Parigi, Kamis (03/09/2026).
Maryam menjelaskan, pemahaman terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2025 perlu terus diperkuat agar Masyarakat mengetahui ketentuan serta tanggung jawab dalam pengelolaan sampah.
Menurut Maryam, pengelolaan sampah yang baik tidak hanya berkaitan dengan penanganan setelah sampah terkumpul, tetapi juga bagaimana Masyarakat mengurangi dan memilah sampah sejak dari rumah.
Oleh sebab itu, Maryam mendorong Masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan Pemerintah dalam persoalan kebersihan, tetapi mengambil bagian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Perubahan perilaku Masyarakat, menjadi bagian penting dalam penerapan aturan tersebut, terutama dalam membuang, memilah, dan mengelola sampah secara lebih bertanggung jawab.
Pengelolaan sampah yang baik perlu dilakukan secara berkelanjutan dan dimulai dari tingkat rumah tangga sebelum sampah dibawa ke tempat pengumpulan atau pengolahan.
“DLH akan terus melakukan edukasi kepada Masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya pengelolaan sampah,” jelasnya.
Dengan disosialisasikannya Perda Nomor 8 Tahun 2025, Masyarakat diharapkan semakin memahami ketentuan pengelolaan sampah, sekaligus menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Penerapan aturan yang dibarengi keterlibatan Masyarakat juga diharapkan dapat membuat pengelolaan sampah di Parigi Moutong berjalan lebih tertib, serta memberikan dampak positif bagi kebersihan dan kelestarian lingkungan. (Ami)












