Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong memfasilitasi tim Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan HAM dalam proses pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Durian Montong Parigi
Moutong sebagai produk prioritas Daerah yang memiliki karakteristik tersendiri.
“Kami dari Bappelitbangda memfasilitasi tim IG dari Kementerian Hukum dan HAM untuk Menghakikan durian montong Parigi Moutong. Dokumen yang kami siapkan bertujuan, agar dapat meningkatkan kesejahteraan para petani dan pedagang yang melakukan bisnis durian montong Parigi Moutong,” keta Kabid Litbang Bappelitbangda Parigi Moutong, Mardiana, Senin (02/03/2026).
Mardiana menjelaskan, proses pengusulan HAKI tersebut telah melalui tahapan akademis dan penelitian dalam waktu yang cukup panjang. Kemudian, sejak tahun 2025 lalu dokumen IG telah disiapkan, dan memasuki tahap akhir yaitu pengajuan HAKI.
Mardiana menegaskan, bahwa pengajuan HAKI difokuskan pada durian varietas montong yang dibudidayakan di Parigi Moutong. Sementara untuk durian lokal, belum masuk dalam pengusulan HAKI pada tahap ini.
Terkait anggapan bahwa durian montong merupakan produk komersial dari Negara Thailand, Mardiana memastikan, uji laboratorium telah dilakukan dengan pembanding durian montong yang memiliki merek dan hak paten dari Thailand.
Hasilnya menunjukkan, adanya perbedaan karakteristik setelah durian montong ditanam dan dibudidayakan di Wilayah Parigi Moutong.
“Setelah ditanam di Parigi Moutong, cita rasanya berubah. Karena itu, kami tidak mengusulkan nama durian montong, tetapi durian Parigi Moutong. Kami tidak mengambil hak milik orang lain, karena produk ini memiliki karakteristik tersendiri,” jelasnya.
Mardiana juga menyampaikan, berdasarkan hasil uji laboratorium, durian Parigi Moutong memiliki nilai kualitas yang sangat tinggi, bahkan berada di atas standar durian yang beredar di Indonesia.
Dengan pengajuan HAKI, diharapkan durian Parigi Moutong memiliki perlindungan hukum, nilai tambah produk, serta daya saing yang lebih kuat di pasar, sekaligus memberi dampak ekonomi positif bagi petani dan pelaku usaha di Daerah. (Mir)












