Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Minuman keras (Miras) hasil penindakan yang disita Stuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong dimusnahkan, Rabu (16/09/2026).
Miras yang dimusnahkan setidaknya 82 liter jenis Cap Tikus dalam kemasan jeriken, dan bungkusan plastik, serta 17 dalam kemasan botol.
Pemusnahan dilakukan langsung Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase yang diikuti pejabat lainnya di kawasan Kantor Sat Pol PP dan Damkar, menjadi langkah Pemda dalam menindak peredaran minuman beralkohol, serta bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum).
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase menegaskan, bahwa pemusnahan Miras bukan sekadar tindakan formalitas penegakan aturan.
“Pemusnahan ini hendaknya dimaknai sebagai ketegasan Pemerintah Daerah, sekaligus pesan moral kepada seluruh Masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran minuman beralkohol. Pengawasan dan penegakan Perda harus dilakukan secara profesional, humanis, terukur, dan tidak pandang bulu,” tegasnya.
Pemusnahan tersebut turut menjadi bagian dari upaya melindungi Masyarakat dari dampak buruk peredaran miras yang dapat memicu kriminalitas, gangguan keamanan, hingga penurunan kualitas kesehatan.
Bupati Erwin turut berpesan, pendekatan persuasif dan edukatif juga agar tetap berjalan seiring dengan penegakan hukum. Sehingga Masyarakat, dapat memahami bahwa aturan diciptakan demi terwujudnya lingkungan yang aman, nyaman, tertib, dan bermartabat. (Ami)












