Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Sebanyak 7.197 data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terindikasi aktivitas Judi online (Judol).
Kepala Bidang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Parigi Moutong, Ayub Ansyari mengatakan, proses verifikasi dan klarifikasi masih dilakukan melalui Pemerintah Desa dan Kelurahan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Kasus ini menjadi perhatian kami, jika indikasi itu terbukti bisa berdampak kapada bantuan sosial Pemerintah,” kata Ayub di Parigi, Jumat (11/09/2026).
Menurut Ayub, proses tersebut penting dilakukan karena terdapat KPM Bansos yang datanya terindikasi Judol, tetapi diduga tidak mengetahui adanya penggunaan data kependudukan mereka untuk aktivitas Judol.
“Dari kasus itu kebanyakan ditemukan administrasi kependudukan KPM digunakan oleh oknum tertentu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” sebutnya.
Temuan ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi Masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga data kependudukan.
Dokumen administrasi tidak seharusnya diberikan kepada pihak lain tanpa tujuan yang jelas. Sebab, penyalahgunaan data kependudukan dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih luas.
Menurut Ayub, konsekuensi penyalahgunaan data kependudukan tidak hanya menyangkut keberlanjutan Bansos, namun dapat berpengaruh terhadap kondisi finansial dan persoalan hukum pemilik data.
“Karena risiko itu tidak hanya berdampak pada penghentian bantuan, tetapi juga bisa berdampak pada rusak-nya reputasi finansial, hingga keterlibatan dalam kasus Hukum,” sebutnya.
Sejauh ini, pihak Dinsos Parigi Moutong kini masih memberikan ruang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk melakukan klarifikasi apabila merasa tidak pernah terlibat Judol.
Sementara bagi KPM yang terbukti bermain judi online, kebijakan Kementerian Sosial mengatur penghentian Bansos. Namun, bantuan masih dapat dipulihkan apabila penerima memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Surat pernyataan diunggah ke SIKS-NG secara otomatis dokumen itu masuk ke Pusat data dan teknologi informasi (Pusdatin) Kemensos untuk dilakukan pemulihan,” jelasnya.
Salah satu persyaratan pemulihan tersebut adalah menutup akun Judol dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu.
Dinsos mengingatkan pemulihan bukan berarti penerima dapat kembali melakukan aktivitas Judol. Jika KPM yang sebelumnya telah mendapatkan pemulihan kembali mengulangi perbuatannya, konsekuensinya dapat lebih berat.
“Kami berharap Masyarakat lebih berhati-hati. Pemerintah tegas terdapat judol, bila ditemukan KPM sebelumnya sempat berhenti namun mengulangi perbuatannya maka bansos dihentikan secara permanen, itu sudah menjadi konsekuensi,” tandasnya.
Persoalan indikasi judol pada data KPM Bansos juga mendorong Dinsos Parigi Moutong memperkuat edukasi di tingkat Masyarakat.
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pendamping sosial lainnya diminta aktif memberikan pemahaman mengenai bahaya Judol, serta pentingnya menjaga keamanan data kependudukan.
Upaya edukasi dinilai penting, sebab Masyarakat perlu memahami bahwa aktivitas Judlo dapat membawa konsekuensi terhadap kehidupan sosial maupun akses terhadap program bantuan Pemerintah.
“Masyarakat harus diberi pemahaman bahaya dan konsekuensi judi supaya mereka tidak terjerumus ke hal-hal negatif,” ucapnya.
Dengan proses verifikasi yang masih berlangsung, Dinsos Parigi Moutong menekankan bahwa status 7.197 data tersebut perlu dilihat berdasarkan hasil klarifikasi masing-masing KPM.
Langkah tersebut sekaligus untuk memastikan Masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan data tidak kehilangan haknya atas Bansos. (Mir)












