Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Aktivitas pertambangan Ilegal di Desa Siaga, Kecamatan Tinombo Selatan, mendapat sorotan keras dari Anggota DPRD Parigi Moutong.
Keberadaan tambang ilegal tersebut dinilai mengancam program cetak sawah baru yang tengah dijalankan Pemerintah Pusat untuk memperkuat Ketahanan Pangan Nasional.
Sorotan itu disampaikan Irfain dalam rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong terkait laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) hasil harmonisasi, Senin (15/06/2026).
Menurut Irfain, aktivitas tambang ilegal di Desa Siaga sangat bertentangan dengan status Kecamatan Tinombo Selatan yang telah ditetapkan sebagai salah satu lokasi program percetakan sawah baru.
“Ini ironis. Tinombo Selatan ditetapkan sebagai lokasi cetak sawah baru dan lumbung pangan, tapi justru ada aktivitas tambang ilegal di Desa Siaga. Ini bentuk pembangkangan terhadap program nasional,” kata Irfain.
Irfain menjelaskan, Parigi Moutong sebelumnya memperoleh alokasi sekitar 500 Hektare untuk program pembukaan lahan sawah baru, termasuk di Wilayah Tinombo Selatan.
Program tersebut menunjukkan kepercayaan pemerintah pusat terhadap Parimo sebagai salah satu daerah penyangga ketahanan pangan nasional. Namun, aktivitas Tambang Ilegal yang terus berlangsung dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan mengganggu sektor Pertanian, terutama sumber air yang menjadi kebutuhan utama lahan persawahan.
“Air untuk pengairan sawah bisa rusak. Kita bicara ketahanan pangan, tapi lahannya dirusak. Ini problem,” jelasnya.
Selain menyoroti dampak lingkungan, Irfain juga mengkritik adanya informasi mengenai upaya legalisasi tambang ilegal dengan mengatasnamakan masyarakat.
Menurut Irfain, perlu ditelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak berkepentingan yang memanfaatkan Masyarakat untuk memperjuangkan aktivitas pertambangan tersebut.
“Ada informasi masyarakat dimobilisasi untuk meminta tambang itu dilegalkan. Seolah-olah ini keinginan rakyat, padahal bisa jadi ada pemodal dari luar,” tandasnya.
Irfain menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak boleh berdampingan dengan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Irfaib menilai, penegakan Hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. Oleh sebab itu, Irfain mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku tambang ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Harus ada penegakan hukum. Tangkap pelakunya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan kinerja pemerintah daerah,” tegasnya.
Irfan turut menilai lemahnya penyelesaian berbagai persoalan lingkungan selama ini telah memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga terkait.
“Kita sudah krisis kepercayaan hari ini. Oleh Masyarakat kita dianggap pelawak, Pemda pelawak, DPRD pelawak karena banyak hal-hal yang disoroti tidak pernah tuntas. Salah satunya soal isu lingkungan,” pungkasnya.
Oleh sebab itu, Irfain mengingatkan bahwa dampak aktivitas tambang ilegal tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu persoalan sosial apabila menyebabkan kerusakan lahan pertanian dan gagal panen.
“Kalau terjadi gagal panen, saya pastikan akan ada gerakan massa besar seperti tahun 2022. Ini bisa berujung anarkis,” tutupnya. (Ami)












