Rp1,5 Miliar Temuan OPD Belum Disetor

Rapat Paripurna Pansus LHP BPK RI, dilaksanakan, Selasa Siang (03/03/2026). Foto: Istimewa

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Senilai Rp1.585.489.444 temuan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Parigi Moutong, belum mengembalikan atau menyetor sisa ke Kas Daerah, atas kepatutan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 hingga Triwulan III.

Bedasarkan data pemantauan, dari total temuan LHP BPK yang mencapai senilai Rp2.801.000.000. Hingga 2 Maret 2026, yang telah disetorkan ke kas Daerah baru senilai Rp1.216.379.426.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong, Wardhi menyebutkan, besaran temuan itu mulai dari kelebihan pembayaran listrik, perjalanan Dinas hingga alat kesehatan tanpa izin edar.

Secara rinci Wardi menjelaskan, pertama pada Kelebihan Bayar Listrik dan Perjalanan Dinas Dalam pembahasan, terdapat ketidaksesuaian pertanggungjawaban pembayaran listrik pada 11 OPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp345.823.000.

Kedua, realisasi biaya penginapan, transportasi, uang harian, dan pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, menyebabkan kelebihan pembayaran senilai Rp1.179.615.026.

Tidak hanya itu, Pansus turut menemukan delapan jenis alat kesehatan yang tidak memiliki surat izin edar dari Kementerian Kesehatan.

Kemudian, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan modular
operating system di RSUD Anuntaloko yang berdampak pada kelebihan pembayaran senilai Rp987.987.120.000.

“Secara umum pelaksanaan belanja daerah sudah efektif, namun memang masih ada beberapa persoalan yang perlu disikapi bersama agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Wardi, saat menyampaikan hasil kerjanya pada rapat paripurna, Selasa (03/03/2026).

Atas temuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, meminta Bupati Parigi Moutong segera menindaklanjuti hasil temuan BPK sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017.

Kedua, mendorong agar sisa temuan senilai Rp 1.585.848.094 atau sekitar 43,41 persen segera disetorkan ke kas daerah sebelum batas waktu 60 hari sejak diterimanya LHP BPK.

Ketiga, meminta seluruh OPD lebih teliti dalam pembayaran listrik agar tidak terjadi kelebihan pembayaran.

Keempat, Inspektorat diminta lebih aktif sebagai fasilitator dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK serta proaktif mencegah potensi temuan baru.

Kelima, seluruh OPD diminta meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan agar potensi temuan serupa tidak terulang.

“Kami ingin ke depan tata kelola keuangan daerah semakin baik. Ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan pengelolaan anggaran sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tandasnya. (Ami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *