DPRD Dorong Pemda Anggarkan Raperda Pernikahan Dini

Komisi IV DPRD Parigi Moutong, RDP bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Senin siang (02/03/2026). Foto: Ami

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong, mendorong Pemerintah Daerah dapat menganggarkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pernikahan Dini.

Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo menilai, Perda tersebut sangat penting mengingat kondisi objektif di Parigi Moutong yang masih banyak terjadi.

“Memang banyak anak yang nikah di usia dini, itu akan berpengaruh pada Stunting. Maka kemudian perlu harus ada Perdanya, karena ada payung hukum yang mengikat,” katanya, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Senin siang (02/03/2026).

Sutoyo mengungkapkan, bahwa penyusunan naskah akademik diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp75 juta, sementara total kebutuhan anggaran untuk perda tersebut diperkirakan mencapai Rp200 hingga Rp250 juta. Namun saat ini belum tersedia alokasi anggaran.

“Sekarang tidak ada anggaran. Memang bisa saja nanti ada, karena menurut anggota Bapemperda, itu tidak masuk lagi di kumulatif terbuka, tetapi di Prolegda prioritas. Cuma masalahnya tidak ada duit,” katanya.

Oleh sebab itu, Komisi IV DPRD berharap Pemda dapat mengalokasikan anggaran untuk pembahasan Perda tersebut, bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Harapan kita di komisi ini, Pemda harus mengalokasikan itu karena itu penting sekali sebagai payung hukumnya dalam peraturan daerah,” harapnya.

Menurut Sutoyo, dengan Keterbatasan anggaran diakui sangat berdampak langsung terhadap sejumlah program prioritas. Tidak hanya pada penyusunan Raperda Pernikahan Dini, namun kepada tenaga kerja di DP3AP2KB.

“Ada sekitar 46 pekerja yang bukan P3K, mau tidak mau harus diputus kontraknya karena memang anggaran tidak ada,” sebutnya.

Sutoyo merinci, dari jumlah tersebut sekitar 20 orang merupakan tenaga teknis, sementara sisanya adalah pramusaji dan petugas keamanan (security).

Sebelumnya anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat membuat anggaran tersebut tidak lagi dialokasikan.

“Dulu anggarannya Rp18 miliar, kemudian di 2026 ini hanya Rp10 miliar. Nah, ada beberapa kegiatan yang tidak bisa di-backup, termasuk salah satunya raperda terkait perda perkawinan anak atau pernikahan dini,” tandasnya. (Ami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *