Daerah  

BPBD Keliling Wilayah, Imbau Warga Hentikan Aktivitas Pemicu Karhutla

Tim TRC BPBD Parigi Moutong, menyampaikan imbauan larangan kepada Masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu Karhutla. Foto: Ami

Parigi Moutong, redaksirakyat.com — Pemerintah Daerah Parigi Moutong melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus meningkatkan upaya pencegahan dengan berkeliling Wilayah untuk menyampaikan imbauan langsung kepada Masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu Kebakaran hutan dan Lahan (Karhutla).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kabupaten Parigi Moutong, Rivai mengatakan, langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya kejadian Karhutla sejak bulan Januari hingga Februari 2026.

“Imbauan kami keluarkan berdasarkan surat Bupati, beberapa imbauan, salah satunya tidak membuang puntung rokok sembarangan, menghindari pembukaan lahan perkebunan dengan cara dibakar, serta tidak meninggalkan api di kawasan hutan dan lahan,” katanya.

Rivai menegaskan, imbauan keliling Wilayah sebagai upaya pencegahan dini, agar kejadian Karhutla tidak terus meningkat dan berdampak luas bagi lingkungan maupun keselamatan Masyarakat.

Imbauan yang dikeluarkan pihak BPBD mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, khususnya Pasal 50 ayat 3 dan Pasal 78 ayat 3 tentang larangan perusakan hutan serta prasarana dan sarana perlindungan hutan. (Ami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *