Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Proses penanganan aktivitas Pertambangan emas tanpa izin (Peti) yang ada di Kabupaten Parigi Moutong, memerlukan pendekatan bijak dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi Masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Heri Edrino Sihombing mengatakan, persoalan Peti tidak bisa dilepaskan dari kehidupan Masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.
Oleh sebab itu, penanganannya turut memperhatikan kepentingan Masyarakat, sehingga membutuhkan dorongan pengelolaan pertambangan yang sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Kita harus sikapi dengan bijak juga. Kita tahu banyak Masyarakat yang bergantung hidup di lingkungan pertambangan ini,” kata AKBP Heri Edrino, kepada Wartawan usai acara penyambutannya yang telah ambil alih pimpinan Polres Parigi Moutong, Selasa (20/10/2026).
AKBP Heri Edrino menyebutkan, di Wilayah Parigi Moutong telah terdapat lokasi yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Sehingga, dengan Keberadaan Wilayah tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu jalan untuk mendorong aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan sesuai aturan.
AKBP Heri Edrino menegaskan, salah satu hal utama yang perlu dilakukan adalah meningkatkan pemahaman Masyarakat mengenai tata kelola pertambangan yang baik dan benar.
Dengan demikian, aktivitas pertambangan tidak hanya memberikan manfaat bagi para penambang, tetapi juga berdampak positif bagi Masyarakat secara luas.
“Yang paling utama adalah bagaimana Masyarakat memahami tata kelola pertambangan yang baik dan benar, supaya manfaatnya juga bisa dirasakan Masyarakat luas di Parigi Moutong,” harapnya.
Kemudian, Masyarakat turut didorong agar melegalkan kegiatan pertambangan yang dijalankan, termasuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagaimana kita mendorong Masyarakat supaya melegalkan kegiatannya, tata kelolanya, membayar jamrek dan sebagainya,” pungkasnya. (Ami)













