Diduga Dianiaya Oknum Guru, Siswa SD di Ampibabo Trauma

Dugaan Kekerasan dilakukan Oknum Guru kepada Siswa. Foto : Ilustrasi Didesain Ai

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Diduga dianiaya oknum Guru, seorang Siswa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengalami trauma hingga takut kembali bersekolah.

Kasus tersebut kini, telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan Hukum.Korban merupakan anak berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku Kelas V, merupakan anak yatim dan tinggal bersama neneknya.

Berdasarkan keterangan Nenek korban, dugaan kekerasan terjadi pada Kamis (10/09/2026) sekira Pukul 11.00 Wita. Bermula, ketika korban bersama seorang Siswa lainnya terlibat perkelahian. Oknum guru perempuan berinisial S, kemudian datang untuk melerai dalam kondisi emosi.

Entah apa yang merasuki Oknum guru tersebut, diduga melakukan tindakan kekerasan dengan menggosokkan cabai pada bagian wajah korban dan membenturkan kepalanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa panas pada wajah dan pusing, serta saat itu langsung pulang ke rumah.

Sejak mendapat dugaan tindakan kekerasan tersebut, korban tidak lagi ingin masuk sekolah karena merasa takut.Kondisi tersebut membuat Nenek korban khawatir terhadap keberlanjutan pendidikan cucunya yang disebut telah 12 hari tidak bersekolah.

“Selama 12 hari itu, tidak ada satu pun guru yang datang ke rumah untuk melihat cucu saya atau mencarikan solusi atas permasalahan ini,” ungkap Nenek korban.

Nenek korban kemudian berupaya mencari penyelesaian dengan mendatangi pihak sekolah. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan solusi yang diharapkan.

Upaya berikutbya meminta penyelesaian melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan beberapa waktu setelah kejadian, keluarga mengaku juga belum memperoleh penyelesaian atas persoalan tersebut.

Merasa membutuhkan pendampingan, keluarga korban pada Selasa (22/09/2026) mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong.

Dengan upaya tersebut, persoalan kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Pengaduan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/IX/2026/Res Parimo/Polda Sulteng.

Keluarga korban berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga meminta, agar kepentingan pendidikan korban tetap menjadi perhatian, sehingga anak tersebut dapat memperoleh haknya untuk bersekolah dalam kondisi yang aman.

“Harapan kami ini ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga khawatir atas nasib cucu kami yang sudah merasa takut pergi ke sekolah. Jadi, harus ada solusinya,” harap Keluarga korban. (Ami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *