Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Seorang Warga Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, berinisial AC usia 25 Tahun, ditangkap polisi setelah diduga menguasai 20 paket Narkoba dengan berat bruto 3,69 Gram.
AC diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Parigi Moutong di kediamannya, setelah mendapatkan informasi Masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Wilayah Tanalanto.
Selain Narkoba, turut disita barang bukti lain satu tas hitam, satu tas warna pink, satu alat hisap atau bong, dua plastik bening kosong ukuran sedang, satu tisu yang digunakan sebagai pembungkus, satu unit telepon genggam Warna hitam, satu KTP, serta lima pack plastik bening kosong.
Dari pengakuan AC, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AG berada di Kota Palu, dan akan diedarkan kembali di Wilayah Tanalanto.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong Iptu Nicho Eliezer mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian memberantas peredaran narkotika di Wilayah Hukum Polres Parigi Moutong.
“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika, yang selanjutnya kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ungkapnya Iptu Nicho, Kamis (24/09/2026).
Menurut Iptu Nicho, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab Kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen Masyarakat.
“Kami mengajak Masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan Hukum yang berlaku,” tandasnya.
Saat ini, AC bersama seluruh barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Polres Parigi Moutong, untuk menjalani proses Hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami keterangan AC, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
AC dijerar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ami)













