Oknum Guru S Diputuskan Mutasi, Proses Hukum Tetap Berjalan

Plt Kepala Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti. Foto : By_Parimo Aktual

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Oknum Guru S yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang Siswa SD di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diputuskan untuk mutasi ke Sekolah lain.

Keputusan tersebut diambil setelah Siswa yang diduga menjadi korban disebut mengalami trauma dan takut kembali ke Sekolah karena melihat Oknum Guru S.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Parigi Moutong, Sunarti mengatakan, keputusan mutasi diambil setelah pihaknya kembali melakukan mediasi bersama Oknum Guru S, pihak Sekolah, Korwil Pendidikan, PGRI, serta keluarga Siswa.

“Anak itu seperti ada trauma dan tidak mau lagi masuk Sekolah karena ketakutan setiap melihat guru tersebut,” ungkapnya saat ditemui, Senin (28/09/2026).

Sunarti menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan permintaan keluarga tersebut dengan kepentingan utama memastikan Siswa kembali bersekolah dan tidak mengalami gangguan lebih lanjut akibat kejadian tersebut.

Atas pertimbangan itu, pihaknya memutuskan guru S dimutasi ke sekolah lain. Korwil Pendidikan juga telah menyiapkan Sekolah yang akan menerima Oknum Guru S sekaligus memastikan adanya Guru pengganti di sekolah asal.

“Kesimpulannya Guru tersebut dimutasi ke Sekolah lain. Saya meminta Korwil mencarikan Sekolah yang bisa menerima, karena harus ada pengganti agar kelas itu tidak kekurangan Guru,” jelasnya.

Sebelum keputusan mutasi, Disdikbud telah memberikan pembinaan kepada Oknum Guru S, menyusul telah membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi tindakan kekerasan terhadap Siswa.

Sunarti menegaskan, mutasi bukan berarti persoalan selesai. Surat pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembinaan agar Oknum Guru S tidak kembali melakukan tindakan serupa di Sekolah barunya.

Jika kembali melakukan pelanggaran, Oknum Guru tersebut dapat dikenakan sanksi lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau dia melanggar pernyataannya sendiri, tentu kita akan proses mungkin lebih tinggi lagi risiko yang dia terima sesuai aturan ASN,” tandasnya.

Sementara itu, terkait permintaan agar Oknum Guru S dinonaktifkan sementara dari kegiatan belajar mengajar, diakui langkah tersebut belum dilakukan. Sebab, pemberian sanksi terhadap Guru harus melalui tahapan dan mekanisme pembinaan.

“Tidak boleh kita langsung menonaktifkan orang padahal kita belum melakukan pembinaan. Ada mekanismenya, ada teguran dan peringatan,” katanya.

Meski Disdikbud telah mengambil langkah pembinaan dan memutuskan mutasi terhadap Oknum Guru S, proses Hukum atas kasus dugaan penganiayaan tetap berjalan.

“Karena persoalan ini sudah terlanjur di ranah Hukum, prosesnya tetap berlanjut. Pembinaan dari Dinas juga tetap kami laksanakan,” pungkasnya. (Mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *