Oknum Guru Diduga Aniaya Siswa Akan Dimutasi

Ilustrasi dugaan penganiayaan Siswa, dan Plt Kepala Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti. Foto : Didesain Ai

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Oknum guru S yang diduga menganiaya seorang Siswa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, akan dimutasi pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong.

Rencana mutasi tersebut disiapkan sebagai salah satu langkah untuk memastikan Siswa yang diduga menjadi korban dapat kembali bersekolah tanpa merasa takut.

Plt Kepala Disdikbud Parigi Moutong Sunarti mengatakan, pemindahan Oknum Guru S belum dapat dilakukan serta-merta. Namun, pihaknya terlebih dahulu harus memastikan adanya Guru pengganti di Sekolah asal Oknum Guru S.

“Kita akan pindah, tapi dengan catatan harus ada Guru pengganti,” kata Sunarti, Rabu (23/09/2026).

Menurut Sunarti, pemindahan Oknum Guru S tanpa menyiapkan Guru pengganti justru dapat menimbulkan persoalan baru. Siswa lain di Sekolah tersebut berpotensi kehilangan tenaga pengajar.

“Kalau kita pindahkan Guru tersebut, sementara tidak ada tenaga pengganti, artinya kita juga mengorbankan Siswa yang lain, karena tidak bisa belajar karena tidak ada guru,” jelasnya.

Untuk merealisasikan rencana mutasi tersebut, pihak Disdikbud Parigi Moutong akan membahasnya bersama koordinator Wilayah pendidikan setempat. Kemudian, akan mencari Sekolah yang bersedia menerima Oknum Guru S sekaligus memastikan ada Guru lain yang dapat menggantikan posisi di Sekolah asal Oknum Guru S.

Rencana mutasi itu juga berkaitan dengan tuntutan Keluarga korban yang meminta Oknum Guru S tidak lagi mengajar di Sekolah tempat korban bersekolah.

Sunarti menegaskan, keselamatan dan kenyamanan Siswa menjadi pertimbangan utama dalam rencana tersebut. Yang diharapkan Siswa dapat kembali belajar tanpa ketakutan, sementara Oknum Guru S tetap dapat mengajar di Sekolah lain yang tidak terlalu jauh.

“Yang penting saat ini anak-anak bisa Sekolah tanpa ada ketakutan, dan guru tersebut bisa juga dipindahkan di tempat yang mungkin tidak terlalu jauh. Yang penting jangan lagi mengajar di Sekolah itu,” tegasnya.

Disdikbud Parigi Moutong berencana menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak pada pekan berikutnya, untuk membahas rencana mutasi Oknum Guru S, serta mencari solusi terkait kebutuhan Guru pengganti.

Sambil menunggu proses mutasi, Disdikbud Parigi Moutong menyiapkan langkah sementara agar korban tidak bertemu dengan Oknum Guru S di Sekolah.

Oknum Guru S diketahui merupakan wali kelas korban. Karena itu, Sunarti berencana meminta Kepala Sekolah menukar tugas Oknum Guru S dengan Guru lain.

“Saya akan menghubungi Kepala Sekolahnya agar untuk sementara ini Guru tersebut jangan menjadi wali kelas di kelasnya anak tersebut,” sebutnya.

Langkah tersebut diambil karena korban disebut masih takut bertemu dengan guru yang diduga menganiaya dirinya.

Sunarti mengatakan, keluarga korban telah menyetujui opsi sementara tersebut. Jika kesepakatan tercapai, Disdikbud akan menerbitkan surat tugas atau nota tugas untuk mengatur perpindahan sementara.

“Jadi tidak lama. Hanya untuk sementara anaknya disuruh Sekolah saja, dengan catatan tidak bertemu dengan Guru tersebut,” pungkasnya. (Mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *