Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memberikan teguran dan pembinaan kepada Oknum Guru perempuan berinisial S yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Siswa Kelas V SD di Kecamatan Ampibabo.
Langkah tersebut dilakukan setelah Disdikbud memanggil Oknum Guru yang bersangkutan, Kepala Sekolah, dan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Ampibabo untuk meminta penjelasan, Rabu (23/09/2026).
Oknum Guru S diduga menggosokkan cabai ke wajah dan membenturkan kepala Siswa. Berdasarkan keterangan Oknum Guru kepada Dinas, tindakan itu disebut dilakukan secara spontan ketika berusaha melerai Siswa yang sedang berkelahi.
Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti mengatakan, pihaknya baru mengetahui informasi tersebut beberapa hari sebelum pertemuan digelar.
“Jujur saja baru mengetahui informasi itu tiga hari yang lalu,” kata Sunarti saat dihubungi pada, Kamis (24/09/2026).
Menurut Sunarti, informasi awal justru diterima melalui WhatsApp dari salah satu Kasubag di Disdikbud, bukan dari kepala sekolah maupun Korwil Ampibabo. Padahal, peristiwa tersebut disebut telah terjadi sekitar dua pekan sebelumnya.
Setelah menerima informasi itu, Sunarti meminta Kepala Bidang SD segera memanggil pihak sekolah dan guru yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Dalam pertemuan tersebut, Oknum Guru S menjelaskan bahwa dirinya memegang cabai saat kejadian.
Oknum Guru mengaku mengancam Siswa menggunakan cabai, karena merasa tidak mampu lagi menghentikan perkelahian hanya dengan kata-kata.
Disdikbud kemudian memberikan pembinaan dan meminta Oknum Guru membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi tindakan fisik terhadap Siswa.
“Saya tidak mau menormalisasi tindakan-tindakan guru seperti itu terhadap Siswanya,” tandasnya.
Sunarti menjelaskan, surat pernyataan tersebut menjadi pegangan untuk menentukan langkah selanjutnya apabila pelanggaran serupa kembali terjadi.Sunarti menegaskan, pemberian sanksi tidak dilakukan secara langsung.
Teguran dan pembinaan diberikan terlebih dahulu sebelum penentuan sanksi berdasarkan jenis pelanggaran.Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah Siswa bersama Keluarga dan Neneknya mendatangi Disdikbud pada Rabu sore.
Mereka turut didampingi unsur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Keluarga meminta agar guru yang bersangkutan dimutasi. Permintaan itu disampaikan, karena Korban disebut mengalami trauma dan tidak berani kembali ke Sekolah lantaran takut bertemu dengan Oknum Guru tersebut.
Menindaklanjuti permintaan keluarga, Disdikbud berencana menggelar mediasi lanjutan dengan melibatkan keluarga Siswa, DP3AP2KB, Oknum Guru S, serta Korwil Pendidikan Kecamatan Ampibabo.
Disdikbud juga berencana melibatkan pihak kepolisian dalam mediasi tersebut. Sebab, ada dua alasan, yang Pertama keluarga korban telah melaporkan kejadian itu ke Polres Parigi Moutong dengan nomor laporan LP/B/134/IX/2026/Res Parimo/Polda Sulteng.
Kedua, Disdikbud menerima informasi mengenai dugaan campur tangan suami Oknum Guru, sehingga ingin dihadirkan.
“Karena di Sekolah, kami dengar kabar bahwa suaminya mengancam-mengancam. Makanya itu, saya ingin mediasi melibatkan kepolisian dan dihadirkan juga suaminya,” jelasnya.
Mediasi lanjutan tersebut akan membahas permintaan keluarga sekaligus mencari penyelesaian agar Siswa tetap dapat bersekolah dan tidak mengalami trauma berkepanjangan. (Ami)













