Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah menegaskan, bahwa sanksi penghentian sementara terhadap CV Bintang Baru Nusantara (CV BBN) masih berlaku.
Hingga kini, perusahaan yang mengelola tambang pasir dan batu (Sirtu) di aliran sungai Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, belum dapat kembali menjalankan kegiatan operasi produksi, karena belum memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan.
“Sampai saat ini CV BBN belum menyelesaikan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan operasi produksi,” sebut Sultanisah, Kamis malam (06/08/2026).
Menurut Sultanisah, selama sanksi administratif tersebut masih berlaku, CV BBN tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan komersial.
Perusahaan hanya diizinkan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pemeliharaan dan perbaikan lingkungan di sekitar lokasi tambang.
“Kegiatan yang bisa dilakukan pihak perusahaan saat ini hanya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan,” katanya.
Sultanisah memastikan, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan apabila perusahaan tetap melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan selama masa penghentian sementara.
“Bila perusahaan tetap melanggar, kami tetap akan menindak tegas,” tandasnya.
Sanksi penghentian sementara terhadap CV BBN sebelumnya dituangkan dalam surat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026.
Sanksi administratif tersebut berlaku selama 60 hari kalender sejak berakhirnya batas waktu peringatan tertulis dan telah disampaikan kepada pelaku usaha melalui surat elektronik yang terintegrasi dengan akun Online Single Submission (OSS).
CV BBN merupakan satu dari delapan perusahaan di Kabupaten Parigi Moutong yang masuk dalam daftar 36 pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di 10 kabupaten di Sulawesi Tengah yang dikenai sanksi penghentian sementara oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah. (Mir)












