Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, dikabarkan mulai merambah kawasan hutan dan merusak ekosistem sungai setempat.
Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kini sedang menurunkan tim Gabungan untuk menyelidiki kondisi di lapangan.
Data koordinat yang berhasil dihimpun, mulai dari aktivitas Peti di Desa Tombi diduga kuat telah memasuki kawasan Hutan Lindung (HL). Sementara, aktivitas Peti Desa Alo’o telah merambah Wilayah Hutan Produksi (HP).
Kedua Wilayah tersebut, masuk dalam pengawasan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dolago – Tanggunung.
Selain merambah Kawasan Hutan, dokumentasi di lapangan menunjukkan kerusakan parah pada badan sungai di kedua Desa. Sepanjang aliran sungai, dipenuhi tumpukan material sisa tambang dan lubang-lubang bekas galian yang menganga lebar.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Susanto Wibowo membenarkan, adanya aktivitas penambangan ilegal di Wilayah Ampibabo.
Kadis Kehutanan Wibowo memastikan, bahwa langkah penindakan dan pemeriksaan lapangan sudah mulai berjalan.
“Bulan Juni ini tim Gakkum bersama kepolisian, KPH, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten sudah turun lapangan,” ujar Susanto melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/06/2026).
Dengan kabar itu, Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng belum dapat memaparkan hasil temuan maupun total luas kawasan hutan yang rusak akibat aktivitas Peti Tombi dan Alo’o.
Kadis Kehutanan Wibowo menjelaskan, bahwa pihaknya masih menunggu dokumen resmi dari Tim bentukan di lapangan.
“Saya masih menunggu laporan Tim. Gakkum belum menyampaikan ke Dinas,” tandasnya. (Ami)












