Polemik Proyek Perpustakaan Bergulir ke Pengadilan

Polemik Proyek Perpustakaan Bergulir ke Pengadilan. Foto: Istimewa

Parigi Moutong, redaksirakyat.com –  Polemik proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong kini bergulir ke ranah pengadilan.

Gugatan tersebut diajukan Ridwan Latjinala, setelah dua kali melayangkan somasi yang tidak mendapat respons Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, dalam perkara dugaan Wanprestasi.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Parigi, gugatan tersebut telah diregistrasi pada Rabu, 10 Juni 2026, dengan nomor perkara 55/Pdt.G/2026/PN Prg.

Gugatan diajukan melalui surat permohonan tertanggal 8 Juni 2026. Dalam perkara ini, pihak tergugat adalah Pemda Parigi Moutong cq Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas terkait.

Penggugat Ridwan Latjinala, menunjuk lima kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum tersebut, yakni Osgar Sahim Matompo, Muliadi, Abdul Manan, Mohamad Didi Permana, dan Moh Zein Ali Ahdar.

Berdasarkan data perkara yang tercantum dalam sistem PN Parigi, proses administrasi perkara telah berjalan, mulai dari penetapan majelis hakim, penunjukan panitera pengganti, penunjukan jurusita, hingga penetapan jadwal sidang perdana.

Sesuai agenda yang telah ditetapkan Pengadilan, sidang pertama perkara tersebut akan digelar pada hari Rabu, 24 Juni 2026.

Gugatan Wanprestasi itu berawal dari sengketa proyek Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.

Sebelum menempuh jalur hukum, Ridwan Latjinala bersama Oktavianus Wiro melalui tim kuasa hukumnya telah dua kali melayangkan somasi kepada Pemda Parigi Moutong dan PPK.

Somasi pertama dikirim kepada Bupati Parigi Moutong pada 6 Mei 2026 dengan memberikan waktu tujuh hari kalender untuk memberikan tanggapan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, tidak ada jawaban resmi dari Pemda Parigi Moutong. (Ami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *