Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Pemerintah Desa Gio, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, diduga melakukan pemalsuan tanda tangan belasan Warganya, demi mendapatkan dana proyek pembuatan drainase yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahun 2025.
Pembuatan drainase bernilai Rp79.919.500 itu dilaksanakan pada April 2025 lalu. Namun, baru terungkap Mei 2026, saat Sukelan salah satu Warga setempat mengaku, didatangi dua orang dari Inspektorat Parigi Moutong, menanyakan perihal pekerjaan drainase yang terletak di Dusun 3 Desa Gio.
“Saya ditanyakan, bapak Bekerja bersama berapa orang. Ya, saya tidak tahu. Karena saya bukan pekerja proyek itu,” akunya, saat dikonfirmasi, Rabu Siang (17/06/2026).
Lanjut Sukelan, dalam Form Pembayaran Hari Orang Kerja (HOK) tertanggal 27 April sampai 26 April 2025, dirinya terdaftar menerima sejumlah uang dan pembuatan drainase sepanjang 100 meter.
Anehnya kata Sukelan, dalam daftar tersebut dirinya diupah Rp170ribu perhari, terhitung bekerja mulai 20-26 April 2025.
“Sehingga saya harus menerima gaji Rp1.050.00,” katanya.
Hal yang sama ikut dialami oleh Asrin Kutina, yang turut didatangi dua orang dari Pihak Ispektorat.
“Saya juga kaget pak. Saya pernah dipanggil bekerja got (Red-drainase), kok tiba-tiba ada juga namaku dalam daftar terima uang,” sebutnya.
Dalam daftar penerima HOK lainnya, Asrin terdaftar menerima Rp2,4 juta. Karena bukan pekerja, Asrin diminta harus mengembalikan jumlah insentif sebagaimana yang tertera dalam daftar.
“Demi Allah saya tidak pernah menerima satu sen pun. Saya ini hanya petani dan pencari rumput Pak, mana bisa saya mengembalikan uang yang dituduhkan kepada saya,” tandasnya.
Selain Sukelan dan Asrin Kutina, Warga lainnya Suparjon memperlihatkan lembaran yang memuat tanda tangannya yang dinilai janggal.
“Ini tandatangannya kasar, terkesan ada usaha untuk mencontek tanda tanga saya. Tapi tidak mirip,” terangnya.
Kemudian Suparjon memperlihatkan selembaran kertas, yang memuat 10 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga yang dicatut dalam Proyek.
“Semua KTP Warga ini, sama sekali tidak pernah bekerja drainase, apalagi menerima insentif seperti yang disampaikan oleh aparat Desa Gio,” ucap Suparjon.
Dalam daftar HOK, Suparjon menerima upah Rp2,3 juta.
“Jangankan menerima, bekerja drainase pun saya tidak pernah lakukan,” tegasnya.
Warga yang merasa dirugikan atas tindakan aparat Desa Gio, akan menempuh jalur Hukum, atas pencatutan nama, dan menyalahgunakan KTP serta pemalsuan tanda tangan.
“Ini sebagai efek jera. Kalo dibiarkan, mereka (red-aparat Desa Gio) mau bikin terus. Rusak Desa ini,” jelas Asrin.
Dikonfrimasi terkait dugaan itu, Sekdes Gio, Iswanto beralasan, penggunaa tanda tangan Warga hanya semata – mata agar Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penkerjaan Drainase lebih cepat diterima Inspektorat.
“Biar laporan kami cepat selesai, selain itu juga, para pekerja ini banyak yag tidak berada di tempat. Jadi kami pake sementara nama Warga,” dalihnya.
Buntut Dugaan Pemalsuan Tanda Tanga itu, Iswanto menyebutkan, telah diperintahkan Inspektorat untuk mengganti nama-nama yang fiktif dan penerima uang.
“Kami disuruh ganti, saya juga sudah mengganti dan memperbaiki LPJ saya,” sebutnya. (hcb)












