Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Kepala Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Fadli Badja menantang pihak pelapor dalam kasus dugaan pengrusakan fasilitas di lokasi galian C untuk menunjukkan dokumen perizinan aktivitas pertambangan pasir dan batu (Sirtu) di Sungai Baliara.
Menurut Fadli, legalitas aktivitas galian C di badan Sungai Baliara harus terlebih dahulu diperjelas sebelum Warganya yang dilaporkan menjalani pemeriksaan atas dugaan pengrusakan fasilitas di lokasi pertambangan.
“Boleh saja kalau Polisi mau memanggil dan memeriksa Warga, tapi tunjukkan dulu dokumen atau izin galian C milik pelapor,” kata Fadli kepada wartawan, Senin (28/09/2026).
Fadli menyebut, aktivitas galian C di Sungai Baliara merupakan tambang ilegal. Karena itu, dia mempertanyakan dasar laporan pengrusakan terhadap fasilitas yang digunakan dalam aktivitas pertambangan galian C.
“Galian C yang ada di sungai Baliara itu adalah tambang ilegal,” tandasnya.
Menurut Fadli, Warga melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas secara spontan saat melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas penambangan yang mereka anggap tidak memiliki izin.
Persoalan tersebut bermula dari laporan Polisi yang dibuat Muhamad Dahlan di Polres Parigi Moutong pada Minggu, (06/09/2026) sekitar Pukul 09.00 Wita
Fadli mengaku menerima salinan laporan Polisi dengan nomor LP-B/129/IX/2026/SPKT/Res Parimo/Polda Sulteng. Dalam laporan tersebut, Muhamad Dahlan tercatat sebagai pelapor.
Sementara itu, Taswin Ganarante dan kawan-kawan tercatat sebagai terlapor atas dugaan pengrusakan secara bersama-sama.Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut sejumlah fasilitas miliknya di lokasi pertambangan galian C Desa Baliara dirusak. Barang yang disebut yaitu meja, kursi, tenda, dan barang lainnya.
Akibat kejadian itu, kerugian yang dilaporkan ditaksir sekitar Rp5 juta. Dua orang juga tercatat sebagai saksi dalam laporan tersebut, yakni Tasrin Usia 40 tahun dan Ilo usia 16 Tahun, yang disebut sebagai Warga Dusun III Desa Baliara.
Fadli mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pengrusakan fasilitas. Status legalitas aktivitas galian C di badan Sungai Baliara juga harus menjadi perhatian sebelum proses Hukum terhadap Warga dilanjutkan.
Fadli meminta pihak pelapor membuka dokumen perizinan aktivitas penambangan Sirtu tersebut, agar status kegiatan pertambangan dapat diketahui secara jelas.
Fadli turut meminta Polisi tidak memaksakan pemeriksaan terhadap warga apabila legalitas tambang belum diperjelas.
Fadli memperingatkan persoalan tersebut dapat berkembang menjadi konflik yang lebih serius apabila proses hukum terhadap Warga, tetap dilanjutkan tanpa adanya kejelasan mengenai dokumen legalitas aktivitas galian C.
“Kalau klOepolisian ngotot memeriksa Warga Baliara yang sebagai terlapor, maka saya berani menduga bahwa Polisi telah melakukan persekongkolan dalam membebaskan aktivitas galian C ilegal beroperasi di Desa Baliara,” ucap Fadli.
Bagi Fadli, dokumen perizinan menjadi hal yang perlu dibuka untuk memastikan status aktivitas penambangan di Sungai Baliara sebelum proses Hukum terhadap Aarga berjalan lebih lanjut. (Ami)













