Daerah  

BPK Temukan Lima Celah Pengelolaan Anggaran Dinkes

Ilustrasi

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan lima celah dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, yang menyoroti proyek pembangunan Puskesmas Torue dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Parigi.

Dua proyek fisik tersebut memiliki nilai kontrak lebih dari Rp20 Miliar. Pembangunan Gedung Labkesmas Parigi dikerjakan CV Kalukubula Sulteng dengan nilai kontrak lebih dari Rp13 Miliar, sedangkan pembangunan Puskesmas Torue dikerjakan CV Jelajah Sulteng senilai lebih dari Rp7 Miliar.

Dari hasil audit, BPK menemukan kelebihan pembayaran pada kedua proyek tersebut. Akibatnya, pihak kontraktor diwajibkan mengembalikan uang Negara dengan total nilai lebih dari Rp100 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Parigi Moutong, Darlin mengakui, temuan tersebut melekat pada pihak ketiga, yakni CV Kalukubula Sulteng dan CV Jelajah Sulteng sebagai pelaksana pekerjaan.

Menurut Darlin, pihaknya telah menyurati kedua rekanan sejak 20 Mei 2026 agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Berdasarkan surat balasan yang diterima, kedua kontraktor berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana pada Juli hingga Agustus 2026.

“Rekanan berjanji menyelesaikan pengembalian anggaran pada Juli hingga Agustus mendatang,” kata Darlin, saat ditemui di Gedung DPRD Parigi Moutong, usai menghadiri undangan Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK, Senin (13/07/2026).

Darlin berharap komitmen tersebut dapat direalisasikan sesuai tenggat waktu yang telah disampaikan.

“Kami berharap tenggang waktu tersebut bisa ditepati sesuai komitmen,” harapnya.

Selain dua proyek fisik tersebut, BPK juga menemukan tiga persoalan lain dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Parigi Moutong.

Temuan itu meliputi belanja perjalanan dinas, pengelolaan belanja obat-obatan, serta pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan.

Pada belanja perjalanan dinas, BPK mencatat adanya temuan yang telah ditindaklanjuti dengan pengembalian lebih dari Rp10 juta ke kas Daerah.

Sementara itu, pada belanja obat-obatan ditemukan ketidaksesuaian administrasi dan tata kelola. Temuan serupa juga terdapat pada pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan yang dinilai belum sesuai prosedur.

Untuk dua temuan tersebut, BPK hanya memerintahkan perbaikan tata kelola tanpa kewajiban pengembalian uang.

Darlin menegaskan, seluruh rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Sebab, rekomendasi tersebut wajib diselesaikan karena berkaitan dengan potensi kerugian Negara.

“Rekomendasi BPK adalah kewajiban yang harus dituntaskan. Ini berkaitan dengan kerugian Negara,” tegasnya. (Mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *