Daerah  

Bupati Parigi Moutong Sebut Yang Digugat PPK, Bukan Pemda

Proyek layanan perpustakaan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Parigi. Foto: Istimewa

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase menyebut, bahwa gugatan yang diajukan CV Arawan terkait proyek pembangunan gedung perpustakaan bukan ditujukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) secara langsung, melainkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dinas Perpustakaan yang menangani proyek.

Meski demikian, Bupati Erwin Burase memastikan Pemda tetap memberikan pendampingan Hukum mengingat gugatan tersebut memuat tuntutan ganti rugi materiil senilai Rp10 Miliar.

“Karena yang digugat bukan Pemda, tapi perpustakaannya. Tapi kemarin saya sudah memerintahkan Kabag Hukum, Moko Arianto, untuk mendampingi,” kata Erwin kepada wartawan, Rabu (08/07/2026).

Menurut Bupati Erwin Burase, langkah pendampingan tersebut dilakukan agar proses Hukum berjalan dengan baik, meskipun secara Hukum Pemda bukan menjadi pihak tergugat utama dalam perkara mega proyek gedung Perpustakaan.

Bupati Erwin Burase menjelaskan, terdapat perbedaan prosedur apabila gugatan ditujukan langsung kepada Pemda.

Dalam kondisi itu, Bagian Hukum secara otomatis akan menangani perkara tanpa perlu instruksi khusus. Namun, karena gugatan ditujukan kepada PPK, pihaknya harus terlebih dahulu memberikan penugasan resmi kepada Bagian Hukum.

“Jadi kemarin saya sudah tugaskan ke Pak Moko, selaku Kabag Hukum, untuk masuk ke perpustakaan yang digugat itu. Karena kalau Pemdanya otomatis bagian Hukum menangani. Ini kan yang digugat PPK,” jelasnya.

Di sisi lain, Bupati Erwin Burase berharap sengketa yang diajukan CV Arawan dapat diselesaikan melalui jalur mediasi sehingga tidak berlarut-larut di pengadilan.

Bupati Erwin Burase menilai, penyelesaian damai menjadi langkah terbaik agar gedung perpustakaan yang telah selesai dibangun tidak terus terbengkalai dan segera dimanfaatkan oleh Masyarakat.

“Diharapkan bisa selesai di tahap mediasi, karena ini sayang sekali bangunan itu tidak digunakan,” harapnya.

Saat ini, terdapat dua gugatan yang berkaitan dengan proyek layanan perpustakaan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Parigi.

Salah satu yang diajukan oleh CV Arawan dengan pihak tergugat Pemkab Parigi Moutong cq Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan Inspektorat Daerah Parigi Moutong tercantum sebagai turut tergugat. (Ami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *